Upaya Pemerintah Kabupaten Bima untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah yang berintegritas, disiplin dan profesional, terus dilakukan.
Terbukti,
bulan Juli 2021 ini, Pemkab Bima akan memberlakukan mesin absensi elektronik di
seluruh Parangkat Daerah, termasuk pada Kantor Camat.
Karena
Aparatur pemerintah memiliki peranan yang sangat strategis dalam mengelola
pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala
BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, mengatakan, pemasangan
perangkat telah dilakukan pada seluruh OPD dan Bagian. Berdasarkan hasil
pengamatan dan evaluasi tingkat kehadiran pegawai masih rendah.
‘’Absensi
elektronik digunakan oleh seluruh ASN (PNS, PPPK termasuk TPU/Tenaga Kontrak)
pada Perangkat Daerah. Juga sebagai bahan evaluasi bagi mereka sebagai dasar
perpanjangan SK pada tahun berikutnya,’’ujar Agus Salim, di ruang kerjanya,
Kamis 1 Juni 2021.
Absensi dilakukan pada pagi dan sore hari, sesuai jam kerja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 33 Tahun 2018, tentang Hari dan jam kerja serta pakaian Dinas ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Kepala
BKD dan Diklat berharap adanya absensi elektronik ini tingkat kedisiplinan
pegawai dapat meningkat. Hadirnya mesin absensi elektronik harus disambut
dengan baik. Karena sebagai pengendali yang bersifat preventif juga dapat
memberikan informasi kehadiran ASN secara objektif.
Informasi
tersebut adalah dasar atau bahan evaluasi untuk pertimbangan dalam melakukan
pembinaan terhadap pegawai, pengembangan karier, penghargaan dan pemberian
tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Seluruh
pegawai PNS/CPNS maupun tenaga penunjang utama, telah diregistrasi dengan scen
wajah dalam sistem aplikasi mesin absensi elektronik.
Pegawai,
harus melakukan absensi tanda masuk dan pulang kerja dengan menyetor atau
menampakkan wajah mereka pada layar mesin absensi elektronik.
Sistem
akan merekam secara otomatis kehadiran masing-masing pegawai, setelah wajah
disetor pada layar alat. Dan data terekam dengan sendirinya, sehingga tidak
dapat dirubah atau diedit kembali.
‘’Tahap
awal, link aplikasi absensi elektronik masih terbatas pada internal
dinas/badan/unit kerja. Pejabat atau petugas pengelola kepegawaian di
masing-masing perangkat daerah harus menyampaikan hasil rekapan tingkat
kehadiran pegawai secara manual. Dengan melampirkan rekapan yang diprint out
kepada BKD dan BPKAD sebagai bahan evaluasi dan dasar pembayaran TPP,’’tambah
Kepala BKD.
Dalam
Peraturan Bupati Bima Nomor 41 Tahun 2020, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil, tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin, kinerja,
integritas PNS.
Pembayaran
TPP, berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Artinya persentase kehadiran,
berpengaruh terhadap besar kecilnya TPP yang akan dibayarkan.
Dijelaskan,
Kepala BKD dan Diklat, Sistem aplikasi absensi elektronik ini masih akan
dikembangkan pada tahap berikutnya yang bisa berkoneksi langsung dengan BKD dan
BPPKAD. Mampu membaca juga menentukan
nilai, dari tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai.
‘’Penggunaan
absensi elektronik di seluruh perangkat daerah Kabupaten Bima, secara serentak
dilaksanakan mulai Juli 2021 ini,’’ungkap Agus Salim.
Agus
berharap kepada pimpinan perangkat daerah, dapat terus melakukan pembinaan,
pemantauan dan evaluasi kepada seluruh pegawai di unit/ wilayah kerja
masing-masing. Menjaga dan mempergunakan mesin absensi elektronik dengan
sebaik-baiknya. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar