Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 29 Oktober 2013

UPT Dikpora Kecamatan Wawo Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS


KM. LENGGE WAWO,- Dalam rapat pertemuan guru, kepala sekolah dan pengawas yang berkaitan dengan sosialisasi penilaian kinerja CPNS dan PNS di Kecamatan Wawo, tidak ada instruksi khusus yang dikeluarkan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dikpora Kecamatan Wawo berkaitan dengan meliburkan siswa.

Bahkan, tidak ada sekolah yang meliburkan siswa, tetapi guru dan kepala sekolah diwajibkan mengikuti sosialisasi itu. Namun, pihak Dinas sudah menyiasatinya dengan memerintahkan guru sukarela dan guru honor untuk menangani siswa ketika guru PNS ada sosialisasi pada gugus masing-masing.

Penegasan itu disampaikan Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Wawo, Rusdin Hima, S.Pd, menanggapi keluhan pemerhati pendidikan di Kecamatan Wawo.

Sosialisasi itu, kata dia, penting untuk diketahui oleh guru sebagai PNS dan CPNS karena Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahu 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Suatu proses penilaian prestasi kerja itu harus diketahui karena secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.

Demikian guru sebagai PNS, katanya, harus mengetahui bahwa penilaian kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja dan perilaku kerja, sedangkan sasaran kerja pegawai disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Penilaian itu, kata dia, harus dilakukan secara objektif lantaran hal tersebut menjadi syarat setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat. Di sisi lain, Daftar Penilaian Prestasi Pegawai(PNS) dilakukan penilaian setiap tahun oleh atasan langsung PNS merupakan keniscayaan dalam menilai kinerja PNS dan CPNS.

“Guru harus memahami dan mengerti mengenai apa saja penilaian tentang kinerja yang baik dan kurang baik, sehingga mengetahui standar penilaian yang diberikan atasannya dan guru wajib memahami perkembangan dan perubahan mengenai penilai ini, dan diimplementasikan,” katanya.

Dia menilai protes yang dilakukan pemerhati pendidikan itu harus dihormati dan itu menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak ada lagi penilaian miring terhadap kinerja guru dan kepala sekolah. Apalagi, saat ini penilaian kinerja itu bukan hanya dinilai oleh atasan langsung, tetapi juga oleh masyarakat. (AJI)

0 komentar:

Posting Komentar