KM LENGGE WAWO,- Pemerintah
Kecamatan Wawo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai serta tugas pokok dan fungsi Polisi
Pamong Praja (Pol PP) dalam rangka menegakan peraturan daerah (Perda) di Aula
kantor camat Wawo. Kagiatan ini dihadiri
oleh Camat Wawo, Kepala Tata Usaha (KTU) Satpol PP Kabupaten Bima, Danramil, Kapolsek,
Kepala Unit Pelayanan Teknis, Kepala Sekolah dan seluruh kepala Desa se
Kecamatan Wawo.
Dalam sambutannya Camat Wawo, Syafruddin Daud, S.
Sos memaparkan bahwa Forum Komunikasi Kecamatan yang terdiri dari Camat Wawo,
Danramil Wawo, Kapolsek Wawo dan KUPT telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi (Kasi)
Trantib Pol PP kecamatan Wawo untuk tegas menerapkan PP nomor 53 tentang
disiplin pegawai di kecamatan Wawo. “Nanti Kasi Trantib akan menjalankan
tugasnya sesuai dengan aturan untuk menegakan peraturan daerah, jadi hati-hati
bagi kepala desa, kepala sekolah maupun guru-guru yang keluyuran saat jam dinas
tidak berada di kantor akan di tertibkan oleh satpol PP,” ujar Syafruddin.
Darmawan, S. Sos KTU Satpol PP Kabupaten Bima juga
menegaskan bahwa menegakan peraturan daerah adalah menegakan disiplin, disiplin
pribadi maupun disiplin dalam bekerja. Selama ini kita terlalu manja belum jam
pulang atau istrahat kita sudah keluar dari lingkungan kerja. Kalau pelnggrana
disiplin seperti ini tetap dilalukan akan menjadi tradisi yang buruk untuk
contoh bagi yang lain.
“Kalau memang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak
mengetahui tentang adanya PP no 53 dan perda maka perlu di kasih tau, tetapi
kalau sudah tau tapi pura-pura tidak tau harus di kasih sangsi sesuai dengan
aturan dan mekanisme PP tersebut,”ujar Darmawan.
Salahsatu isi dari PP no 53 adalah setiap pagi
sebelum masukm kerja PNS wajib melakukan apel pagi jam 07.00 dan apel saat
pulang 01.30, kalau hal-hal kecil seperti ini mampu kita terapkan maka kita
akan mampu menerapkan isi PP yang lainnya juga, “ucapnya.
Dalam PP nomor 53 disamping aturan-aturan, sangsi
juga diatur dari hal sangsi teguran lisan, tulisan hingga pemecatan adalah
sangsi terberat. “Kalau PNS melanggar aturan maka langkah yang dilakukan oleh
pimpinan atau satpol PP adalah teguran lisan, kalau teguran lisan tidak mempan
maka berikan sangsi berupa peringatan tulisan, kalau tidak mempan maka berikan
sangsi disiplin sedang, berat hingga dimutasi ataupun dipecat, sesuai dengan
jenis pelanggarannya,”ujar Kepala TU Pol PP Kabupaten Bima ini.
Oleh sebab itu belum terlambat bagikita semua,
pemerintah kecamatan Wawo bersama denga forum komunikasi kecamatan
berkoordinasi menjalankan PP nomor 53 untuk menegakan peraturan daerah. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar