KM. LENGGE WAWO,- Berdasarkan
diklat Kurikulum 2013 SMP tahun 2014 mengenai kegiatan extrakurikuler dan
kepramukaan berikut kami rangkum dan simpulkan beberapa penjelasan dan
pengertian dari kepramukaan dalam kurikulum tersebut, untuk kegiatan
extrakurikuler akan saya jelaskan dalam postingan berikutnya.
Pramuka adalah salah satu mata
kegiatan extrakurikuler penting dalam pelaksanaan kurikulum 2013,berikut
lanjutan dari postingan kedua mengenai struktur organisasi pasukan penggalang
dan lainnya :
PIMPINAN GUGUS DEPAN :
1.
Gudep dikelola secara kolektif oleh pembina
gudep, dipimpin oleh Ketua Gudep.
2.
Ketua Gudep dipilih oleh musyawarah Gudep untuk satu kali masa
jabatan dan dapat dipilih kembali pada musyawarah gudep berikutnya.
3.
Masa bakti Ketua Gudep diupayakan maksimal untuk
dua periode secara berturut-turut, tiap periode berlaku 3 (tiga) tahun.
4.
Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina
Satuan.
5.
Ketua Gudep secara ex-officio menjadi anggota
Mabigus.
PIMPINAN PASUKAN PENGGALANG :
1.
Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu
Pembina Penggalang. Pembina Penggalang
sedikitnya berusia 21 tahun, sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20
tahun.
2.
Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang
Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina
Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.
3.
Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang
Pemimpin Regu, dipilih oleh dan dari
para anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.
4.
Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang
Wakil Pemimpin Regu.
5.
Dari para Pemimpin Regu dipilih salah seorang
menjadi Pemimpin Regu Utama, dipanggil
Pratama untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan.
PENDIDIK :
1.
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan di
Gugus Depan adalah Pembina Pramuka yang
telah memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat
pendikian dan pelatihan tingkat nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
2.
Pembina Pramuka sekurang-kurangnya berijazah
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan berusia sedikitnya 21
tahun serta memiliki Tanda Hak Bina dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di
wilayahnya.
3.
Sumber rekrut Pembina bisa berasal dari guru
ataupun non guru.
KURIKULUM :
1.
Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik
terdiri dari;
a.
Kurikulum Umum disebut Syarat Kecakapan Umum
(SKU)
b.
Kurikulum Khusus disebut Syarat Kecakapan khusus
(SKK)
2.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) diarahkan untuk mengembangkan lima ranah
kecerdasan peserta didik meliputi ranah
spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik (SESOSIF).
SKU untuk Pramuka Penggalang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yaitu;
Ramu, Rakit, dan Terap.
3.
Seorang Pramuka Penggalang Terap dapat menempuh syarat Pramuka Garuda untuk
diuji menjadi Pramuka Penggalang Garuda yang menitik beratkan pada keteladanan
hidup.
4.
Indikator hasil pendidikannya berupa: Tanda
Kecakapan Umum (TKU), Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan Tanda Pramuka Garuda
(TPG) yang terpasang pada pakaian seragam pramuka.
MODEL PENGORGANISASIAN :
No.
|
Nama Model
|
Sifat
|
Pegorganisasian Kegiatan
|
1
|
Model Aktualisasi
|
Wajib,rutin,terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap
kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
|
·
Pembina Pramuka
·
Bersifat intramural (dalam
lingkungan satuan pendidikan)
|
2
|
Model Blok
|
Wajib,setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal,
penilaian umum
|
·
Kolaboratif
·
Bersifat intramural atau ekstramural (di
luar
dan/atau didalam lingkungan satuan
pendidikan)
|
3
|
Reguler di Gugus Depan
|
Sukarela, berbasis minat
|
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus DepanPramuka pada satuan pendidikan.
|
Lanjutan penjelasan baca ‘Penjelasan Kepramukaan Dalam Pendampingan K 13 SMP 2014 (bag. IV/Lanjutan)’
pada postingan berikutnya.
KM. LENGGE WAWO
0 komentar:
Posting Komentar