Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Minggu, 15 Februari 2015

Penjelasan Kepramukaan Dalam Pendampingan K 13 SMP 2014 (bag. III/Lanjutan)

 
KM. LENGGE WAWO,- Berdasarkan diklat Kurikulum 2013 SMP tahun 2014 mengenai kegiatan extrakurikuler dan kepramukaan berikut kami rangkum dan simpulkan beberapa penjelasan dan
pengertian dari kepramukaan dalam kurikulum tersebut, untuk kegiatan extrakurikuler akan saya jelaskan dalam postingan berikutnya.

Pramuka adalah salah satu mata kegiatan extrakurikuler penting dalam pelaksanaan kurikulum 2013,berikut lanjutan dari postingan kedua mengenai struktur organisasi pasukan penggalang dan lainnya :

PIMPINAN GUGUS DEPAN :
1.       Gudep dikelola secara kolektif oleh pembina gudep,  dipimpin oleh Ketua Gudep.
2.       Ketua Gudep dipilih oleh musyawarah Gudep untuk satu kali masa jabatan dan dapat dipilih kembali pada musyawarah gudep berikutnya.
3.       Masa bakti Ketua Gudep diupayakan maksimal untuk dua periode secara berturut-turut, tiap periode berlaku 3 (tiga) tahun.
4.       Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan.
5.       Ketua Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus.

PIMPINAN PASUKAN PENGGALANG :
1.       Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang  disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu Pembina Penggalang.  Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21 tahun, sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
2.       Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.
3.       Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu,  dipilih oleh dan dari para anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.
4.       Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu.
5.       Dari para Pemimpin Regu dipilih salah seorang menjadi Pemimpin  Regu Utama, dipanggil Pratama untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan.

PENDIDIK :
1.       Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan di Gugus Depan adalah Pembina Pramuka  yang telah memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat pendikian dan pelatihan tingkat nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2.       Pembina Pramuka sekurang-kurangnya berijazah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan berusia sedikitnya 21 tahun serta memiliki Tanda Hak Bina dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di wilayahnya.
3.       Sumber rekrut Pembina bisa berasal dari guru ataupun non guru.

KURIKULUM :
1.       Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri dari;
a.       Kurikulum Umum disebut Syarat Kecakapan Umum (SKU) 
b.      Kurikulum Khusus disebut Syarat Kecakapan khusus (SKK)
2.       Syarat Kecakapan Umum (SKU)  diarahkan untuk mengembangkan lima ranah kecerdasan peserta didik meliputi ranah  spiritual, emosional, sosial,  intelektual, dan fisik (SESOSIF).  SKU untuk Pramuka Penggalang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yaitu; Ramu, Rakit, dan Terap.
3.       Seorang Pramuka Penggalang Terap dapat menempuh syarat Pramuka Garuda untuk diuji menjadi Pramuka Penggalang Garuda yang menitik beratkan pada keteladanan hidup.
4.       Indikator hasil pendidikannya berupa: Tanda Kecakapan Umum (TKU), Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan Tanda Pramuka Garuda (TPG) yang terpasang pada pakaian seragam pramuka.


MODEL PENGORGANISASIAN :
No.
Nama Model
Sifat
Pegorganisasian Kegiatan
1
Model Aktualisasi
Wajib,rutin,terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
·         Pembina Pramuka
·         Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)
 
2
Model Blok
Wajib,setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum
·         Kolaboratif
·         Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan)
3
Reguler di Gugus Depan
Sukarela, berbasis minat
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus DepanPramuka pada satuan pendidikan.

Lanjutan penjelasan baca ‘Penjelasan Kepramukaan Dalam Pendampingan K 13 SMP 2014 (bag. IV/Lanjutan)’ pada postingan berikutnya.

KM. LENGGE WAWO


0 komentar:

Posting Komentar