Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 06 Februari 2015

Penjelasan Kepramukaan Dalam Pendampingan K 13 SMP 2014 (bag. I)


KM. LENGGE WAWO,- Berdasarkan diklat Kurikulum 2013 SMP tahun 2014 mengenai kegiatan extrakurikuler dan kepramukaan berikut kami rangkum dan simpulkan beberapa penjelasan dan
pengertian dari kepramukaan dalam kurikulum tersebut, untuk kegiatan extrakurikuler akan saya jelaskan dalam postingan berikutnya.

Pramuka adalah salah satu mata kegiatan extrakurikuler penting dalam pelaksanaan kurikulum 2013,berikut pengertian pramuka, kepramukaan, gerakan pramuka dan pendidikan pramuka :

PENGERTIAN :
·         Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka;
·         Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka; (Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 2007)).
·         Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
·         Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan;
·         Kegiatannya dilaksanakan melalui Gugus Depan (Gudep)
·         Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah dan merupakan upaya pembinaan melalui proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Melalui pendidikan kepramukaan ini dapat dilakukan pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, pendidikan pendahuluan bela negara, kepribadian dan budi pekerti luhur, berorganisasi, pendidikan kewiraswastaan, kesegaran jasmani dan daya kreasi, persepsi, apresiasi dan kreasi seni, tenggang rasa dan kerjasama.
·         Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka.  Pembina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gugus Depan.
·         Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun;
·         Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun;
·         Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun;
·         Pramuka Pandega adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 21 sampai 25 tahun;
·         Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan;
·         Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah;
·         Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang;
·         Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan;
·         Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan;

LANDASAN HUKUM :
1.       Undang    Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.       Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;

LANDASAN OPERASIONAL :
1.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
2.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2008, Tentang Pembinaan Kesiswaan;
4.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013;
5.       Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 156/Kab/65 dan Nomor: 47/KN/65 tanggal 27 September 1965, tentang Pengintegrasian Gerakan Pramuka dengan Sekolah.
6.       Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 51/X/KB/2006 dan Nomor 161 Tahun 2006 tentang Peningkatan Upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka;
7.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
8.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk  Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
9.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka;
10.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka;
11.   Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka Nomor: 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

TUJUAN DAN SASARAN :
       Tujuan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan di sekolah adalah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di bidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak dan kepribadian siswa melalui kegiatan kepramukaan.
       Sasaran peningkatan pembinaan Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah adalah siswa dan guru.

RUANG LINGKUP :
Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler di  bidang kepramukaan diarahkan pada peningkatan pembinaan Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah, yang meliputi; pembentukan Gudep, organisasi dan tata kerja,  kepengurusan, dan administrasi gudep serta identitas Gudep.

MUATAN NILAI SIKAP DAN KECAKAPAN :
·         Keimanan kepada Tuhan YME
·         Ketakwaan kepada Tuhan YME
·         Kecintaan pada alam
·         Kecintaan kepada sesama manusia
·         Kecintaan kepada tanah air Indonesia
·         Kecintaan kepada bangsa Indonesia
·         Kedisiplinan
·         Keberanian
·         Kesetiaan
·         Tolong menolong
·         Bertanggungjawab
·         Dapat dipercaya
·         Jernih dalam berpikir
·         Jernih dalam berkata
·         Jernih dalam berbuat
·         Hemat
·         Cermat
·         Bersahaja
·         Rajin
·         Terampil

Lanjutan penjelasan baca ‘Penjelasan Kepramukaan Dalam Pendampingan K 13 SMP 2014 (bag. II/Lanjutan)’ pada postingan berikutnya.


KM. LENGGE WAWO

0 komentar:

Posting Komentar