KM. LENGGE WAWO,- Berdasarkan
diklat Kurikulum 2013 SMP tahun 2014 mengenai kegiatan extrakurikuler dan
kepramukaan berikut kami rangkum dan simpulkan beberapa penjelasan dan
pengertian dari kepramukaan dalam kurikulum tersebut, untuk kegiatan
extrakurikuler akan saya jelaskan dalam postingan berikutnya.
Pramuka adalah salah satu mata
kegiatan extrakurikuler penting dalam pelaksanaan kurikulum 2013,berikut
pengertian pramuka, kepramukaan, gerakan pramuka dan pendidikan pramuka :
PENGERTIAN :
·
Pramuka adalah warga negara Indonesia
yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan
Darma Pramuka;
·
Kepramukaan adalah segala aspek yang
berkaitan dengan pramuka; (Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar
lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231
Thn 2007)).
·
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang
dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
·
Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan;
·
Kegiatannya dilaksanakan melalui Gugus Depan
(Gudep)
·
Gerakan Pramuka yang berpangkalan di
sekolah dan merupakan upaya pembinaan melalui proses kegiatan belajar dan
mengajar di sekolah. Melalui pendidikan kepramukaan ini dapat dilakukan
pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila, pendidikan pendahuluan bela negara,
kepribadian dan budi pekerti luhur, berorganisasi, pendidikan kewiraswastaan,
kesegaran jasmani dan daya kreasi, persepsi, apresiasi dan kreasi seni,
tenggang rasa dan kerjasama.
·
Pembina Pramuka adalah anggota dewasa
Gerakan Pramuka. Pembina bertugas
merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di
tingkat Gugus Depan.
·
Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan
Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun;
·
Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan
Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun;
·
Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan
Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun;
·
Pramuka Pandega adalah anggota Gerakan
Pramuka rentang usia 21 sampai 25 tahun;
·
Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan
satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan;
·
Kwartir adalah satuan organisasi
pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan
wilayah;
·
Regu adalah kelompok belajar interaktif
teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang;
·
Pasukan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina
Pasukan;
·
Ambalan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana
dengan pendamping Pembina Ambalan;
LANDASAN HUKUM :
1.
Undang
– Undang Republik Indonesia nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka;
LANDASAN
OPERASIONAL :
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238
Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor: 39 Tahun 2008, Tentang Pembinaan Kesiswaan;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013;
5.
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 156/Kab/65 dan
Nomor: 47/KN/65 tanggal 27 September 1965, tentang Pengintegrasian Gerakan
Pramuka dengan Sekolah.
6.
Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 51/X/KB/2006 dan Nomor 161 Tahun
2006 tentang Peningkatan Upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka;
7.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
8.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
9.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka;
10.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan
Pramuka;
11.
Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan
Pramuka Nomor: 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
TUJUAN DAN SASARAN
:
•
Tujuan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler di
bidang kepramukaan di sekolah adalah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar,
khususnya di bidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak dan kepribadian
siswa melalui kegiatan kepramukaan.
•
Sasaran
peningkatan pembinaan Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah adalah
siswa dan guru.
RUANG LINGKUP :
Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan diarahkan pada peningkatan
pembinaan Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah, yang meliputi;
pembentukan Gudep, organisasi dan tata kerja,
kepengurusan, dan administrasi gudep serta identitas Gudep.
MUATAN NILAI SIKAP
DAN KECAKAPAN :
·
Keimanan
kepada Tuhan YME
·
Ketakwaan
kepada Tuhan YME
·
Kecintaan
pada alam
·
Kecintaan
kepada sesama manusia
·
Kecintaan
kepada tanah air Indonesia
·
Kecintaan
kepada bangsa Indonesia
·
Kedisiplinan
·
Keberanian
·
Kesetiaan
·
Tolong
menolong
·
Bertanggungjawab
·
Dapat
dipercaya
·
Jernih
dalam berpikir
·
Jernih
dalam berkata
·
Jernih
dalam berbuat
·
Hemat
·
Cermat
·
Bersahaja
·
Rajin
·
Terampil
Lanjutan penjelasan baca ‘Penjelasan Kepramukaan Dalam Pendampingan K 13 SMP 2014 (bag.
II/Lanjutan)’ pada postingan berikutnya.
KM. LENGGE WAWO
0 komentar:
Posting Komentar