KM LENGGE,- Safari Ramadhan yang dirangkaikan
dengan sosialisasi Dana Desa diseluruh kecamatan yang ada di kabupaten Bima, oleh
Drs. H,Syafrudin HM.Nur.M.Pd, MM terus di lakukan dalam bulan Ramadhan ini.
Kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi dan pembinaan Bupati Bima terhadap PNS
dan aparat desa se kecamatan Wawo, di Lengge Nae.
Dalam
pembinaannya Bupati Bima mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang ada
dikecamatan Wawo untuk bekerjasama dengan elemen desa lainya dalam pemanfaatan
dan pengelolaan dana desa. Tahun 2015 ini sesuai dengan UU Desa no 6 tahun 2014
bahwa Negara telah memberikan ruang kepada desa untuk mengatur penggunaan
angaran secara otonomi di desanya. Mulai dari perencanaan pengelolaan hingga
pengerjaan pembanguna ndi desa dengan menggunakan dana desa.
kegiatan ini
sangat penting bagi para Kepala Desa dan aparatur agar
mengetahui secara menyeluruh penggunaan dana desa
tersebut secara terarah demi kemajuan desa itu sendiri. “Dengan
adanya sosialisasi ini ke depan kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat
mengelola alokasi dana ini dengan baik demi terwujudnya kemajuan
desa itu sendiri.
Apabila perangkat
pemerintahan desa, aparatur pemerintah desa dan lembaga desa
memiliki pemahaman menyeluruh dan utuh terhadap isi dan makna dari Undang
Undang Desa tersebut maka tahapan penyusunan rencana, pelaksanaan maupun evaluasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dilaksanakan sesuai
ketentuan yang ada.
Pasca
sosialiasi para Kepala Desa dan aparatur yang berwenang mengelola dana desa
ini, dapat memanfaatkand dana yang ada secara maksimal
untuk membangun sarana dan prasarana di desa dan program
prioritas lainnya di desa sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)”. Kata Bupati.
Untuk
meningkatkan wawasan dan pemahaman para aparatur desaterkait pengelolaan dana desa,
Bupati H. Syafrudin memaparkan substansi UU nomor 6 tentang desa. “UU ini
mengamanatkan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem
ketatanegaraan RI, juga memberikan ruang kepada pemerintahan di desa untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan
budaya masyarakat Desa, mendorong partisipasi masyarakat, dan untuk
meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa.
Oleh karena
itu, dengan kewenangan yang cukup luas tersebut diharapkan
pembangunan desa akan dapat berkembang pesat dengan dukungan sumberdaya yang
ada di desa. “kewenangan
diatas dihajatkan untuk mendorong percepatan pembangunan di desa sehingga
secara bertahap desa bisa mandiri.
Dana
desa di desa Kambilo, menurut Bupati "APBdes Desa Kambilo, untuk
diketahui mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, penggunaannya antara
lain untuk komponen gaji aparatur pemerintah desa. Artinya perangkat desa
mulai dari Kepala Desa, Sekdes, Kepala Urusan, kepala dusun Ketua RT/RW akan
diberikan gaji, tidak lagi dalam bentuk tunjangan seperti peraturan
sebelumnya,”kata Syafrudin
Anggran
Dana Desa di desa Raba misalnya, sebesar
Rp. 705 lebih juta untuk 3 komponen yaitu gaji, pembangunan desa dan
pemberdayaan desa. Kades Raba digaji Rp 3 juta termasuk tunjangan istri dan 3
anak demikiannya untuk Sekdes dan perangkat desa lainnya, semua komponen gaji
telah tertera dalam APBDes.
Contoh
yang lain misalnya Desa Pesa dengan APBDes sebesar Rp.659 lebih juta, dalam
penggunaannya terdiri dari untuk gaji aparat, kegiatan desa dan pembangunan
infrastruktur salahsatunya adalah pembangunan jalan ekonomi desa di dusun Mbani
sepanjang 130 meter dari dana DDA dengan anggaran Rp. 68.400.000,- juta.
Tahun
2015, total alokasi dana desa / APBDes di kecamatan Wawo sebesar Rp.
6.111.946.146 Miliar di 9 desa. Berikut
ini alokasi dana desa di kecamatan Wawo. Desa Ntori sebesar Rp. 662.350.161,-
desa Maria Utara sebesar Rp. 683.262.182,- desa Maria Rp. 713.638.661,- Desa
Pesa Rp. 659.274.760,- desa Kombo Rp. 698.872.052,- desa Raba Rp. 705.909.499,-
desa Tarlawi Rp. 695.887.210,- desa Riamau Rp. 691.231.550,-.
Dengan
kucuran dana demikian besar, masyarakat diharapkan melaksanakan, menikmati
dan merawat pembangunan. Dengan dana ini, pembiayaan pembangunan desa
dalam skala kecil menjadi tanggung jawab pemerintah desa, mudah-mudahan dana
ini mempercepat pembangunan masing-masing desa. Karena itu, perlu dirumuskan
bersama penggunaan anggaran di desa.
Kades
beserta jajarannya diharapkan dapat merencanakan dan memanfaatkan dengan baik
dana yang ada, "Kades jangan sampai tidak membelanjakan anggaran yang
telah disalurkan, bila tidak, maka tahun berikutnya akan dikurangi dari jumlah
tahun ini. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar