Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 27 Juli 2018

Bupati Bima Sambut Tim Sosialisasi LHKPN dari KPK RI


KM LENGGE,- Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri didampingi Wakil Bupati Bima, Drs. Dahlan M. Noer menerima Tim LHKPN dan KPK RI di Kabupaten Bima. hadir pula Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Pejabat Eselon 3 dan segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima. 
Bupati dalam sambutan tertulisnya mengatakan, Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Bima telah menetapkan Peraturan Bupati Bima Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Bima.

Tekad untuk meningkatkan kepatuhan wajib lapor LHKPN hanya merupakan salahsatu instumen dalam upaya pemberantasan KKN. Hal utama yang perlu dibangun adalah komitmen dari pemerintah, DPRD serta masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi.

 Karena hal paling mendasar yang perlu diketahui adalah bahwa upaya pemberantasan korupsi bertujuan semata mata untuk kemajuan kesejahteraan rakyat di Dana Mbojo. Kegiatan sosialisasi  pada hari ini, digelar dalam rangka penguatan pemerintahan terkait Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN dan SE KPK Nomor 9 Tahun 2018 Tentang LKKPN. Dimana, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol.

Sehubungan dengan itu, diharapkan kepada segenap pejabat memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Pada waktu selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bima akan berupaya kuat memenuhi kebutuhan tenaga Operator yang menangani secara langsung pelaporan LHKPN secara Online sehingga proses pelaporan secara Online dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu.

Bupati mengapresiasi penuh kehadiran Tim Sosialisasi LHKPN KPK RI dan berharap kiranya Tim sebagaimana dimaksud memberikan pengetahuan yang cukup kepada segenap peserta sosialisasi untuk dijadikan landasan penuntasan kewajiban melaporkan Harta Kekayaan yang dimiliki.
Tim dari LHKPN KPK RI terdiri dari :
1. Galuh Sekardhita Buana Candra
2. Lystio Rini Ekaningtias
3. Bintang Mely Siscawati A
4. Dina Fitri Yanti
(KIM WAWO/HUMAS)



0 komentar:

Posting Komentar