Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 27 Juli 2018

KPK Helat Sosialisasi LHKPN


KM LENGGE,- Tim Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (25/7) melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, para Pejabat eselon III dan eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Bima di ruang sidang utama DPRD setempat.


Pada acara yang turut dihadiri Wakil Bupati Bima Dahlan M Noer, Ketua DPRD Murni Suciyanti dan seluruh unsur pimpinan DPRD, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dalam sambutannya mengatakan pelaporan merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 

"Untuk menjabarkan hal ini, Pemkab Bima telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima". jelas Bupati. 

Dikatakan Bupati untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan KKN diperlukan Sinergi dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

Oleh karena itu lanjut Bupati, sosialisasi ini merupakan momentum bagi segenap penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif untuk mengetahui tata cara pengisian dan penyampaian laporan ke dalam sistem online sesuai peraturan KPK nomor 7 tahun 2016". Terang Bupati. 

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Galuh Sekardhita Buana Candra Murti dan Listyo Rini Ekaningtyas yang merupakan Spesialis Muda dari Direktorat PPLH KPK. 

Galuh Sekarditha dalam pemaparannya mengatakan, dalam peraturan baru KPK tersebut ada tiga substansi penting yang mengalami perubahan yaitu waktu pelaporan, tatacara pendaftaran dan penggunaan media online untuk pengumuman. 

"Pendaftaran sesuai aturan baru lebih ringkas. Jika dalam aturan sebelumnya pengumuman ditempel pada kantor instansi maka sekarang pengumuman hanya di website KPK. Artinya, seluruh masyarakat bisa melihat ringkasan LHKPN di website KPK. (KIM WAWO/Diskominfostik).

0 komentar:

Posting Komentar