Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Sabtu, 21 Juli 2018

Strategi Memilih dan Menentukan Jenis Usaha BUM Desa


KM LENGGE,- Permasalahan memilih dan menentukan jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa merupakan masalah yang harus dituntaskan. Ketika BUM Desa berdiri biasanya ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan BUM Desa sudah memiliki jenis usaha sebelumnya, sudah memiliki usaha pada saat pendiriannya, atau belum memiliki usaha ketika BUM Desa didirikan. Bagi BUM Desa yang sudah memiliki atau menjalankan suatu jenis usaha tentu tidak akan menjadi masalah tetapi bagi BUM Desa yang belum menentukan akan bergerak di bidang usaha tertentu pasti menjadi persoalan. Tulisan ini akan membahas bagaimana strategi memilih jenis usaha yang akan dikembangkan oleh BUM Desa.


Jenis-jenis Usaha BUM Desa
Ibarat ketika kita mau makan di warung makan atau restoran, kita pasti dihadapkan pada berbagai pilihan makanan yang bisa kita pesan dari menu suatu restoran. Begitupun ketika BUM Desa mau mengembangkan satu atau beberapa unit usaha yang akan dikembangkan, seharusnya ada daftar menu bisnis yang bisa dipilih. Sesungguhnya Permendesa No. 4/Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sudah menyediakan menu bisnis yang dapat dipilih untuk dikembangkan yaitu pada pasal 19 sampai dengan pasal 24.

Pemilihan dan penentuan jenis usaha yang akan dijadikan unit binis BUM Desa harus dilakukan dengan seksama dan pertimbangan yang matang. Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi di desa serta peluang pasar yang menjanjikan. Sehingga unit usaha tersebut mampu memberikan keuntungan bagi BUM Desa melaui nilai tambah ekonomi dan pasar dari bisnis tersebut. Klasifikasi jenis usaha BUM Desa menurut Permendesa No. 4/Tahun 2015 yang dapat dipilih dan dikembangkan meliputi (1) bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, (2) bisnis penyewaan barang, (3) usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, (4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu, (5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro, dan (6) usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa. Keenam klasifikasi jenis-jenis usaha tersebut dapat dipilih oleh BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di masing-masing desa. Jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini jika dikembangkan oleh BUM Desa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat yang besar

Baca Juga  Risiko yang dihadapi BUM-Desa-LKM
Pertama, bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Peluang pengembangan jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini paling menarik karena kebutuhan dan potensi di desa relatif tersedia. Tetapi potensi keuntungannya memang relatif terbatas karena fungsi sosialnya haruslah lebih ditonjolkan. Sebagai contoh unit usaha dalam BUM Desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, yang meliputi:
 air minum Desa;
usaha listrik Desa; SPBU Desa, lumbung pangan; dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

Kedua, bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa, misalnya menjalankan kegiatan usaha penyewaan yang meliputi: alat transportasi; 
perkakas pesta; gedung pertemuan; 
rumah toko (ruko); 
tanah milik Desa; dan 
barang sewaan lainnya. Peluang BUM Desa untuk menjalankan jenis-jenis usaha ini juga sangat besar karena usaha ini relatif mudah untuk dijalankan. Tetapi hati-hati menyewakan fasilitas publik. Jangan sampai desa dapat dicap “komersil” oleh warganya karena membebani biaya sewa pada fasilitas atau barang publik yang biasanya bebas biaya sewa.

Ketiga, usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Kegiatan usaha perantara yang dapat dikembangkan misalnya:
jasa pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, dan 
jasa pelayanan lainnya.

Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.  Sebagai contoh kegiatan usaha produksi misalnya
pabrik es;
pabrik pupuk organik, pabrik asap cair; sumur bekas tambang; dan
kegiatan bisnis produktif lainnya. Contoh untuk kegiatan usaha perdagangan misalnya pemasaran 
hasil pertanian;
sarana produksi pertanian;
produksi kerajinan desa, pemasaran komoditas atau produk unggulan desa, dan perdagangan lainnya.

Kelima, bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa yang dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Pengembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM), pegadaian desa, dan lainnya merupakan contoh jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam klasifikasi usaha ini. Peran bisnis keuangan ini adalah menghubungkan warga yang memiliki kelebihan dana dengan warga yang membutuhkan dana. Walaupun tidak ada pantangan untuk memberikan kredit konsumsi tetapi seyogyanya lembaga keuangan ini lebih memprioritaskan kredit untuk kebutuhan produktif.

Keenam, usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan, misalnya kegiatan usaha bersama meliputi:
pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi 
nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif; Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; terminal agribisnis desa/kawasan pedesaan yang mengatur tata niaga beberapa komonditas unggulan desa, dan 
kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal 
lainnya.

 Bagaimana agar tidak gagal?
Ketika berbicara tentang bisnis maka yang paling dicari adalah peluang dari beberapa jenis usaha yang menguntungkan. Begitupun dengan bisnis BUM Desa. Semua hal yang ada Desa memiliki potensi menjadi usaha yang menguntungkan. Namun tidak banyak yang jeli dalam memanfaatkan potensi di desa yang begitu banyak. Modal banyak yang dimiliki oleh BUM Desa belumlah cukup untuk sukses dalam mengembangkan usaha BUM Desa. Kuncinya justru pada memilih dan menentukan jenis usaha yang tepat bagi BUM Desa. Pemilihan dan penentuan jenis usaha yang akan dikembangkan BUM Desa membutuhkan kepekaan. Pemahaman pada jenis usaha yang akan dijalani oleh BUM Desa menjadi syarat mutlak.

Terdapat beberapa kesalahan yang bisa menyebabkan BUM Desa gagal dalam membangun bisnis. Kesalahan pertama adalah memilih ide bisnis yang sembarangan. Banyak BUM Desa hanya ikut-ikutan atau latah dalam memilih ide bisnis, misalnya memilih ide bisnis yang sudah ketat persaingannya, sudah jenuh pasarnya, memilih ide hanya karena sudah punya produknya. Perlu diingat bahwa keuntungan akan mendatangi ide yang hebat dan inovatif.

Kesalahan kedua adalah kegagalan dalam mengakses sumber daya yang sebenarnya sudah tersedia tetapi tidak tahu cara mengakses sumber daya (potensi) tersebut. Kesalahan ketiga adalah mengambil keputusan atau bertindak yang salah, tidak bekerja cerdas, dan tidak bertindak secara efektif (mengarah pada tujuan). Kesalahan keempat tidak mampu mengelola bisnis dengan baik dan benar mulai dari masalah keuangan, produksi, kualitas, dan sumber daya manusia. Kesalahan terakhir adalah bersaing tetapi kalah bersaing.

Beberapa strategi membangun bisnis BUM Desa agar tidak gagal atau memperkecil resiko gagal dapat diterapkan. Secara konsep, BUM Desa tidak akan gagal jika mengikuti strategi berikut ini. Pertama, memilih jenis usaha yang relatif kecil persaingannya terutama bagi BUM Desa yang baru berdiri. Banyak peluang-peluang bisnis yang persaingannya rendah namun harus jeli menangkap peluang tersebut.

Kedua, memilih ide usaha/bisnis yang brilian. Risiko kegagalan bisnis BUM Desa akan kecil jika ide bisnisnya benar-benar brilian. Ketiga, betul-betul mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mengetahui bagaimana cara memenuhinya. Keempat, tidak bimbang, fokus, bertindak tanpa henti dan penuh determinasi. Berani dan jangan berhenti bertindak, mencoba, dan selalu memperbaiki kesalahan. Terakhir, mengelola sumber daya sebaik mungkin. Arahkan semua sumber daya yang ada ke arah tujuan BUM Desa yang sudah ditetapkan.

Kuncinya ialah menggali kebutuhan dan potensi seoptimal mungkin dari semua sumber daya yang dimiliki oleh Desa. Jika BUM Desa mampu menggali semua potensi yang ada, maka usaha/bisnis akan berjalan dan berkembang terus. Strategi pengelolaan BUM Desa tidak dapat dilakukan secara instan, tetapi sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kebutuhan dan potensi desa serta inovasi yang mampu dilakukan oleh BUM Desa.

( http://www.berdesa.com / kim wawo)

0 komentar:

Posting Komentar