KM LENGGE,- Terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah untuk Taman Panda yang hingga kini masih ada kendala, Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kendali Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan HM Noer, tetap komit akan menyelesaikannya.
‘’Hanya saja kita masih menunggu Legal Opion dari Kejaksaan Negeri Raba Bima,’’tegas Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Bima, H Masykur, MM melalui Kabag Humas M Chandra Kusuma Ap, di ruang kerjanya Rabu 30/10/2019.
Chandra mengakui, hingga kini Pemkab Bima belum menerima kekuatan hukum atau Legal Opinion atas masalah Taman Panda tersebut. Karena itu Pemerintah belum bisa berbuat lebih jauh.
‘’Apa pun yang tertera dalam Legal Opion itu, ya itulah yang akan kita tindak lanjuti. Kita beri waktu pada pihak Kejaksaan untuk bekerja,’’ kata mantan Camat Belo ini, seraya menghimbau agar pihak yang bersengketa bisa bersabar menahan diri dan bersama-sama menunggu putusan hukum sebagai pegangan.(KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar