Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 09 Oktober 2019

Permintaan Klarifikasi Tidak Terpenuhi, Warga Maria Segel Kantor Desa


KM LENGGE,- Sekitar Puluhan masyarakat Desa Maria Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Perubahan (APMPP), siang tadi (09/10) menyegel kantor desa Maria.


Penyegelan dilakukan setelah permintaan klarifikasi dari peserta aksi terkait beberapa tuntutan tidak selesai diklarifikasi oleh pemerintah Desa Maria di aula paruga to,i desa Maria, penyegelan dilakukan dengan tuntutan Inspektorat Kabupaten Bima mengaudit ulang dan lebih detail mengenai penggunaan dana desa di desa Maria.

Kordinator lapangan aksi damai, Firman Binsar(28) mengatakan bahwa pemerintah Desa Maria memang sengaja menutupi perancangan anggaran penggunaan dana Desa, terbukti dengan tidak dilibatnya masyarakat desa Maria dalam proses penyusunannya, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan anggaran terimplementasikan dengan dibentuknya TIM 9, 9 orang perwakilan dari masyarakat, TOMA, TOGA, TOWA, Pemuda, dan Lembaga Desa, akan tetapi TIM 9 didesa Maria hanya formalitas nama saja, jelas Firman.

Dalam orasinya peserta aksi juga membacakan beberapa kenjanggalan pengerjaan proyek fisik yang ditemukan dilapangan, mark up anggaran, dana BUMDES yang tidak dikelola tapi hanya dianggarkan, Dana SID puluhan juta sedangkan fungsi SID nol besar dan penggunaan anggaran yang diduga fiktif, dan akan dimintai klarifikasi ke pemerintah Desa Maria, ketika proses klarifikasi dilaksananakan, pemerintah Desa Maria tidak bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan semua tuntutan, dan meminta tenggat waktu, oleh peserta aksi permintaan tersebut tidak dipenuhi dan berakhir dengan penyegelan Kantor Desa Maria.

Berdasarkan UU Desa, Desa dalam perancangan anggaran dana desa harus melibatkan masyarakat, dalam UU Desa pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Pemerintah Desa kini memang diharuskan untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (galank)





0 komentar:

Posting Komentar