Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Bima menggelar Lokakarya Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan
Masyarakat Anti Narkoba bagi lingkungan masyarakat , Rabu (23/10) di Hotel Marina Kota Bima.
Dalam arahannya, Kepala
BNN Kabupaten Bima AKBP Hurri Nugroho, SH, MH mengatakan, “BNN Kabupaten Bima yang memiliki wilayah
kerja Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu memfasilitasi diskusi
lintas elemen masyarakat, dan forum ini merupakan wahana silaturahmi yang
terkait upaya bersama dalam penanggulangan bahaya Narkoba. Kegiatan ini penting
agar ke depan semua elemen yang terkait pada semua lini bisa bersinergi
dan tidak saling menyalahkan”. Terang Hurri.
Sehingga dalam mendukung
upaya ini BNNK Bima juga telah menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6
tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN)
Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika (P4GN) yang kemudian ditindak lanjuti SK Gubernur NTB nomor 354
– 145 tahun 2019 yang menetapkan 10
desa/kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) yang diambil dari masing-masing
kabupaten/kota se-NTB.
.Kriteria desa dan
kelurahan yang dijadikan pilot projek memiliki kegiatan P4GN dan memiliki
relawan anti Narkoba. Kriteria lainnya termasuk
desa wisata dan berada di wilayah
pesisir. Di wiayah kerja BNNK Bima, Desa Panda dan Kelurahan Dara dipilih
sebagai pilot proyek Desa/Kelurahan “Bersinar” dan keguatan ini diharapkan dapat menurunkan
angka prevalensi Narkoba.
Menghadirkan tiga orang
narasumber yaitu Kasubsi Perdata Kejaksaan Negeri Raba Bima Andang Setyo
Nugroho, SH, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima Hj. Rostiati
Dahlan, S.Pd dan Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Dinas
Komunikasi Informatika dan Statistik Suryadin S.S, M.Si.
Andang Setyo Nugroho mengungkapkan bahwa dalam
penuntutan kasus Narkoba merupakan delik formal atau perbuatan yang
menitikberatkan pada perbuatan. Artinya jika secara fisik ditemukan barang
Narkoba ada pada diri seseorang maka dikenakan tuntutan hukum”. Terangnya.
Dirinya juga
menghimbau semua elemen untuk bersama-sama
menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif
tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sebagai garda terdepan dalam pemberantasan
Narkoba.
Ketua LPA Kabupaten Bima
Hj. Rostiati Dahlan mengungkapkan pentingnya kerjasama semua pihak dalam
menangani masalah Narkoba terutama mengingat dampaknya yang sudah mempengaruhi
lingkungan sekolah. Karena itu, peran orang tua, tenaga pendidik dan masyarakat
untuk bersama-sama memerangi narkoba amat diperlukan.
“Secara khusus lanjut
Rostiati, LPA sudah menghimbau agar masalah Narkoba juga menjadi perhatian dan
kepedulian di sekolah. “Antara lain dengan memberikan waktu 5 menit untuk
memberikan informasi yang berkaitan dengan masalah Narkoba kepada anak didik
saat kegiatan belajar mengajar berlangsung," tuturnya.
Narasumber lainnya yang
mengulas pentingnya aspek komunikasi, Suryadin S.S, M.Si memaparkan, “aspek
komunikasi memegang peranan penting dalam penyampaian pesan kepada masyarakat
yang memiliki latar belakang lingkungan
dan pendidikan yang beragam. Oleh karena itu lanjutnya, “komunikator
perlu memahami dengan baik khalayak yang akan menerima pesan”. Jelasnya.
Sebanyak 20 orang peserta yang merupakan perwakilan
dari para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan pemangku kepentingan yang bergerak
dalam penanggulangan dan pencegahan Narkoba mengikuti Lokakarya Pengembangan
Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba bagi lingkungan masyarakat yang
digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima Rabu (23/10) di Hotel
Marina Kota Bima. (KIM WAWO )
0 komentar:
Posting Komentar