Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 28 April 2020

Ini kriteria penerima BLT dana desa


KM LENGGE,- Sesuai dengan penjelasan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar ada beberapa kriteria masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

Berdasarkan aturannya, kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Lalu, data dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Apabila nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa.

Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Yang terpenting, kriteria utamanya yakni kehilangan mata pencaharian karena pandemi virus corona atau Covid-19. Dan ada tiga pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Maka itu bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19.

Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa lain yakni masyarakat yang belum dapat dana PKH, BPNT, Kartu Pra-kerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) lainnya.

Dalam penyaluran BLT dana desa tidak boleh ada over lapping atau tumpang tindig. Oleh karenanya pendataan siapa penerima dilakukan oleh tiga orang disetiap RT.

Dari data yang diperoleh tingkat RT akan dimusyawarahkan setingkat desa yang diikuti oleh relawan desa lawan Covid-19, tokoh desa, LPM, PKK, dan lainnya. Dari sana akan dimusyawarahkan apakah data penerima tersebut benar-benar berhak atas BLT dana desa.

Adapun bagi warga yang dinilai berhak menerima BLT dana desa namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Sesuai dengan himbauan Pemerintah tetap diperbolehkan menerima BLT dana desa. Namun dengan catatan harus didata lengkap alamat warga tersebut.

Meski BLT dana desa sudah berada di desa namun pemerintah tetap akan melakukan pengawasan agar tak terjadi penyimpangan. Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa. Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai dengan kebijakan strategi pembangunan nasional.

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), memastikan pencairan bantuan langsung tunai (BLT), sudah ada 8.157 desa yang menyebar di 76 kabupaten sampai hari ini, pencairan dilakukan sesuai dengan kondisi desa masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar