Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 16 April 2020

Peraturan Penutupan Pasar Dan Protokoler Ditengah Pendemi Covid-19


KM LENGGE,- Ditengah merebaknya virus Covid-19 atau Corona virus kewaspadaan dan pencegahan harus tetap dikedepankan, akhir akhir ini beredar wacana penutupan beberapa pasar seperti pasar Amahami dan beberapa pasar di Kabupaten Bima, akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan penutupan pasar. 


berdasarkan dari pers release Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lambar Yudha Setiawan mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku untuk pasar tradisional yang dikelola pemkot maupun pemkab.

“Hal itu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan Covid-19; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” 

“Peraturan pemerintah bahwa penutupan pasar sudah terbit. Baik pasar milik pemerintah maupun pasar milik desa, itu tidak boleh ditutup. Aktifitas jual beli di pasar harus tetap berjalan,” penuturan Yudha dalam pers releasenya.

Menyoal kekhawatiran maupun informasi yang beredar bahwa akan ada penutupan pasar, itu tidak dibenarkan. Sehingga seluruh pihak juga diharapkan bisa menaati aturan tersebut.

Penutupan pasar, bukan suatu hal yang baik. Mengingat pasar merupakan pusat perekonomian masyarakat, sehingga ketika pasar tutup, maka perekonomian masyarakat bisa terganggu. Karena itu pemkab juga tidak menghendaki adanya penutupan pasar.

“Kalau pasar ditutup, dampaknya terhadap perekonomian. Jadi pilihannya, kalau masyarakat khawatir terpapar Covid-19 dari pasar, maka jangan ke pasar. Yang jelas pasar tidak boleh tutup,” sebut dia.

Yudha menuturkan, ada protokoler yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pencegahan. Seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan sebanyak dua kali dalam sepekan.

Selain itu pengunjung pasar maupun pedagang juga diimbau untuk mengenakan masker. “Pasar harus tetap lanjut. Tapi protokoler pencegahan Covid-19 harus tetap dilaksanakan. Selain menyiapkan tempat cuci tangan, juga dilakukan penyemprotan seminggu dua kali,” pungkasnya (galank)

0 komentar:

Posting Komentar