Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 16 April 2020

Sebelum Ramadhan Pemkab Bima Akan Salurkan JPS Untuk 100 KK/Desa di 191 Desa


KM LENGGE,- Dalam rangka penanggulangan dampak sosial ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19,  Pemerintah Kabupaten Bima di bawah  Kepemimpinan Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs.H. Dahlan HM Noer sebelum bulan Ramadhan akan menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bima Ramah kepada 100 KK/Desa di 191 Desa se-Kabupaten Bima.

Hal ini disampaikan Bupati Bima dalam rakor Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kamis (16/4/20) sore di Aula Kantor Bupati Bima yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bima dan Seluruh Jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Dalam arahannya Bupati menginstruksikan agar seluruh OPD bekerja keras untuk membantu pembagian paket yang akan dibagikan serentak mengingat jumlah penerima manfaat nantinya ada 100 KK/Desa.

Lanjutnya, Per-KK akan menerima bantuan sembako senilai 200 ribu rupiah yang terdiri dari 5 Kg beras, 1 Dus mie instan, 1 krak telur, 1 kilo gula, 1 liter minyak kelapa, deterjen dan garam. 

"Kita tambahkan garam karena ini juga untuk membantu para petani garam kita", jelas Umi Dinda. 

Sambung Bupati, menjelaskan bahwa 100 KK yang akan menjadi penerima manfaat dari JPS Bima Ramah tersebut tidak termasuk penerima PKH, tidak termasuk penerima bantuan pangan non tunai, tidak termasuk penerima JPS provinsi. 

"Saya minta dipastikan bahwa mereka adalah penduduk setempat di Desa setempat yang tentunya dibuktikan dengan fotocopy KTP oleh masing-masing penerima manfaat", ungkap Bupati Bima 

Dana yang digunakan berasal dari reposisi dan refocusing dari APBD Kabupaten Bima tahun 2020 sebagai akibat dari Pandemi Corona. Reposisi dan Refocusing anggaran ini sesuai dengan arahan dan instruksi dari Presiden RI dan Mendagri serta menteri sosial yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengarahkan APBD untuk digunakan dalam menanggulangi Pandemi Corona.

Pemerintah Kabupaten Bima telah mencapai tahapan mengumpulkan dan memverifikasi data bakal calon penerima manfaat yang nantinya akan di-SK-kan. Pembagian JPS Bima Ramah ini diarahkan dalam tahap awal selama 3 bulan pertama.

Pemerintah Kabupaten tetap berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi agar dalam penyaluran nantinya tidak ada tumpang tindih.

“Kita lakukan ini sebagai upaya secara bersama meringankan beban keluarga kita di Kabupaten Bima yang cukup terpengaruh oleh pandemi corona ini“, beber Bupati.

Umi Dinda mengajak semua pihak untuk berbuat dan bekerjasama mengatasi Pandemi Corona. Kerja keras kita semua akan membawa kita keluar dari Pandemi Corona atau Covid 19, untuk itu mari bersama-sama kita berbuat untuk daerah dan masyarakat kita.

"Dengan segenap hati kami atas nama Pemerintah dan pribadi mengucapkan terima kasih untuk yang sudah membantu masyarakat Bima dalam mengatasi Covid 19", tutup Bupati. (KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar