KM LENGGE WAWO,- Mantan ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Turelinggampo Desa Kombo
Kecamatan Wawo, Arsyad H. Yunus, Kamis lalu (5/6) dilaporkan ke pihak
kepolisian Sektor Wawo oleh Ketua Badan Perwusyawaratan Desa (BPD) Desa Kombo,
M. Kasim Arahman. Dipolisikannya Arsyad H. Yunus tersebut, karena diduga kuat
telah menggelapkan dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP), bantuan
dari pemerintah pusat yang masuk melalui rekening pengurus Gapoktan
Turelinggampo Desa Kombo tahun 2010 lalu.
Ketua Badan
Perwusyawaratan Desa (BPD) Kombo, M. Kasim Arahman, kepada KMLW usai
melaporkan kasus tersebut membeberkan, pada tahun 2010 lalu, mantan Ketua
Gapoktan Turelinggampo Desa Kombo Kecamatan Wawo, Arsyad H. Yunus mendapat
bantuan PUAP dari pemerintah pusat sebesar, Rp. 100 juta untuk simpan pinjam
(Dana bergulir) bagi masyarakat desa setempat.
Namun
hingga kini, dana bantuan pusat yang bernilai fantastis tersebut tidak jelas
penggunaannya, bahkan sebagian diduga telah digelapkan oleh oknum mantan ketua
Gapoktan Turelinggampo Desa Kombo bernama, Arsyad H. Yunus. Buktinya kata M.
Kasim, berdasarkan pemeriksaan buku kas Gapoktan yang dilakukan oleh pihaknya
bersama para pengurus Gapoktan Desa Kombo yang baru beberapa waktu lalu, banyak
ditemukan dugaan penyimpangan dan penggelapan. Berbagai dugaan penggelapan dana
PUAP yang dilakukan oleh Arsyad H. Yunus tersebut, antara lain pada dana simpan
pinjam untuk masyarakat, hal ini terkuak dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
yang disampaikan oleh Arsyad H. Yunus beberapa waktu lalu di Aula Kantor Desa
Kombo.
Dalam LPJnya, jumlah uang yang sudah digulirkan pada masyarakat
sebanyak, Rp. 37 juta, namun setelah dicek saldo kasnya yang tertera dalam buku
kas umum per 31 Maret 2014, jumlah uang yang diberikan simpan pinjam oleh
Arsyad H. Yunus kepada masyarakat Desa Kombo hanya sebesar, Rp. 15.348.000
saja. Tidak hanya itu, oknum mantan
ketua Gapoktan tersebut juga diduga telah menggelapkan dana PUAP untuk
pembelian kursi sebanyak 600 buah sebesar, Rp. 13. 400.000. Buktinya, dalam
buku kas yang dibuat oleh Arsyad H. Yunus, besarnya dana untuk pembelian kursi tersebut
sebanyak, Rp. 35 juta, namun setelah diperiksa dalam kwitansi pembelian oleh
pihaknya bersama pengurus Gapoktan Kombo yang baru, total biaya yang
dikeluarkan untuk membeli kursi sebanyak 600 buah tersebut hanya, Rp. 21.
600.000 saja, bukan sebanyak Rp. 35.000.000. Sehingga kuat dugaan bahwa sisa
dana untuk pembelian kursi sebanyak, Rp. 13. 400.000 ini sudah digelapkan oknum
mantan Ketua Gapoktan Desa Kombo. “Selain itu, Arsyad H. Yunus juga diduga
telah menggelapkan dana hasil sewa kursi dan sewa mesin pompa air yang
merupakan inventaris Gapoktan Desa Kombo selama empat tahun terakhir ini,
tepatnya sejak 20 Juli 2010 sampai 28 April 2014,” ungkapnya.
Sementara
itu, mantan Ketua Gapoktan Turelinggampo Desa Kombo, Arsyad H. Yunus yang
dikonfirmasi KMLWterkait persoalan yang dialamatkan kepada dirinya, Ahad
kemarin (8/6), membantah bahwa tidak benar dirinya menggelapkan dana PUAP yang
bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah seperti yang diungkapkan oleh ketua
BPD Desa Kombo, M. Kasim Arahman tersebut.
Selama
empat tahun mengelola dana PUAP lanjut Arsyad, pihaknya setiap bulan terus
melaporkan penggunaannya kepada pihak PMT, selaku mitra kerja dari BUKP4 yang
mengetahui keberadaan dana PUAP diseluruh wilayah Kabupaten Bima, termasuk
melaporkan kepada pihak Balai Penyuluh (BPP) Kecamatan Wawo. “Jadi berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak PMT dan BPP selama ini, tidak ada
penyimpangan dan penggelapan dana PUAP yang saya lakukan, semuanya berjalan
baik dan sudah sesuai prosedur ,” jelas Arsyad.
Kapolsek
Wawo, IPTU Jabaidin yang dikonfirmasi KMLW membenarkan telah menerima laporan
dari Ketua BPD Desa Kombo, M. Kasim Arahman tersebut. Olehnya itu, kedepan
pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan
dana PUAP yang melibatkan mantan ketua Gapoktan Turelinggampo Desa Kombo
Kecamatan Wawo, bernama Arsyad H. Yunus tersebut. (YAR)