Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 17 Juni 2014

Mantan Ketua Gapoktan Desa Kombo Dipolisikan


KM LENGGE WAWO,- Mantan ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Turelinggampo Desa Kombo Kecamatan Wawo, Arsyad H. Yunus, Kamis lalu (5/6) dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Wawo oleh Ketua Badan Perwusyawaratan Desa (BPD) Desa Kombo, M. Kasim Arahman. Dipolisikannya Arsyad H. Yunus tersebut, karena diduga kuat telah menggelapkan dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP), bantuan dari pemerintah pusat yang masuk melalui rekening pengurus Gapoktan Turelinggampo Desa Kombo tahun 2010 lalu.      

Ketua Badan Perwusyawaratan Desa (BPD) Kombo, M. Kasim Arahman, kepada KMLW usai melaporkan kasus tersebut membeberkan, pada tahun 2010 lalu, mantan Ketua Gapoktan Turelinggampo Desa Kombo Kecamatan Wawo, Arsyad H. Yunus mendapat bantuan PUAP dari pemerintah pusat sebesar, Rp. 100 juta untuk simpan pinjam (Dana bergulir) bagi masyarakat desa setempat. 

Namun hingga kini, dana bantuan pusat yang bernilai fantastis tersebut tidak jelas penggunaannya, bahkan sebagian diduga telah digelapkan oleh oknum mantan ketua Gapoktan Turelinggampo Desa Kombo bernama, Arsyad H. Yunus. Buktinya kata M. Kasim, berdasarkan pemeriksaan buku kas Gapoktan yang dilakukan oleh pihaknya bersama para pengurus Gapoktan Desa Kombo yang baru beberapa waktu lalu, banyak ditemukan dugaan penyimpangan dan penggelapan. Berbagai dugaan penggelapan dana PUAP yang dilakukan oleh Arsyad H. Yunus tersebut, antara lain pada dana simpan pinjam untuk masyarakat, hal ini terkuak dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh Arsyad H. Yunus beberapa waktu lalu di Aula Kantor Desa Kombo. 

Dalam LPJnya, jumlah uang yang sudah digulirkan pada masyarakat sebanyak, Rp. 37 juta, namun setelah dicek saldo kasnya yang tertera dalam buku kas umum per 31 Maret 2014, jumlah uang yang diberikan simpan pinjam oleh Arsyad H. Yunus kepada masyarakat Desa Kombo hanya sebesar, Rp. 15.348.000 saja.  Tidak hanya itu, oknum mantan ketua Gapoktan tersebut juga diduga telah menggelapkan dana PUAP untuk pembelian kursi sebanyak 600 buah sebesar, Rp. 13. 400.000. Buktinya, dalam buku kas yang dibuat oleh Arsyad H. Yunus, besarnya dana untuk pembelian kursi tersebut sebanyak, Rp. 35 juta, namun setelah diperiksa dalam kwitansi pembelian oleh pihaknya bersama pengurus Gapoktan Kombo yang baru, total biaya yang dikeluarkan untuk membeli kursi sebanyak 600 buah tersebut hanya, Rp. 21. 600.000 saja, bukan sebanyak Rp. 35.000.000. Sehingga kuat dugaan bahwa sisa dana untuk pembelian kursi sebanyak, Rp. 13. 400.000 ini sudah digelapkan oknum mantan Ketua Gapoktan Desa Kombo. “Selain itu, Arsyad H. Yunus juga diduga telah menggelapkan dana hasil sewa kursi dan sewa mesin pompa air yang merupakan inventaris Gapoktan Desa Kombo selama empat tahun terakhir ini, tepatnya sejak 20 Juli 2010 sampai 28 April 2014,” ungkapnya.

Sementara itu, mantan Ketua Gapoktan Turelinggampo Desa Kombo, Arsyad H. Yunus yang dikonfirmasi KMLWterkait persoalan yang dialamatkan kepada dirinya, Ahad kemarin (8/6), membantah bahwa tidak benar dirinya menggelapkan dana PUAP yang bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah seperti yang diungkapkan oleh ketua BPD Desa Kombo, M. Kasim Arahman tersebut.

Selama empat tahun mengelola dana PUAP lanjut Arsyad, pihaknya setiap bulan terus melaporkan penggunaannya kepada pihak PMT, selaku mitra kerja dari BUKP4 yang mengetahui keberadaan dana PUAP diseluruh wilayah Kabupaten Bima, termasuk melaporkan kepada pihak Balai Penyuluh (BPP) Kecamatan Wawo. “Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak PMT dan BPP selama ini, tidak ada penyimpangan dan penggelapan dana PUAP yang saya lakukan, semuanya berjalan baik dan sudah sesuai prosedur ,” jelas Arsyad.  
               
Kapolsek Wawo, IPTU Jabaidin yang dikonfirmasi KMLW membenarkan telah menerima laporan dari Ketua BPD Desa Kombo, M. Kasim Arahman tersebut. Olehnya itu, kedepan pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana PUAP yang melibatkan mantan ketua Gapoktan Turelinggampo Desa Kombo Kecamatan Wawo, bernama Arsyad H. Yunus tersebut. (YAR)

0 komentar:

Posting Komentar