KM LENGGE,- Dari UU ITE sebelumnya pemerintah telah merevisi sejumlah point, UU ITE Revisi ini mulai diberlakukan 27 Oktober 2016, berikut beberapa point hasil revisi tersebut :
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan
mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai
berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah
"mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c.
Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada
ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a.
Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun)
dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp
750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a.
Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan
pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan
Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan
penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai
keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi
ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan
ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a.
Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin
Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan
KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta
penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam,
disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi
Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas
permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7.
Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala
jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik
dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b.
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
0 komentar:
Posting Komentar