Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Minggu, 27 Mei 2018

Bupati Terima Hibah Aset BMN Dari Dirjen Cipta Karya


KIM WAWO,- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menghadiri undangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Republik Indonesia dalam rangka Penanda tanganan Naskah Berita Acara Serah–Terima Hibah Barang Milik Negara dari direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintahan Daerah.


Penandatanganan pada, Jum’at 25 Mei 2018 di Ruang Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Jalan Patimura Nomor 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Kegiatan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara tersebut dilaksanakan guna menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PU-PR.

Penandatanganan naskah dan BAST tersebut dilakukan agar aset-aset asal APBN melalui Kementerian PU-PR dapat segera dihibahkan untuk digunakan oleh pemerintah daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Sri Hartoyo mengatakan, serah terima hibah ini merupakan sebagai salah satu rangkaian pembangunan nasional, penyerahan aset dihibahkan kepada 195 penerima diantaranya untuk Pemerintah Provinsi diberikan kepada empat provinsi, kemudian 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah kabupaten.

“Usai aset dihibahkan,  harus ditindaklanjuti dengan kewajiban para pihak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melepaskan asetnya, selanjutnya diterima oleh Pemda, maka selanjutnya pemda akan mencatat BMN menjadi BMD.

Sedangkan untuk operasional-operasional pemeliharaan biayanya disediakan oleh APBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas Sri Hartoyo

Terkait hal tersebut, Bupati Bima, hj. Indah Dhamayanti Putri menyatakan bahwa ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima;  Pertama, mencatat BMN tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten.

Kedua, memperbaiki, memelihara, mengoperasikan, serta melakukan perawatan dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Secara umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima memperoleh hibah yang meliputi aset infrastruktur permukiman sistem penyediaan air minum, prasarana kesehatan permukiman, prasarana pengembangan permukiman, penataan bangunan dan lingkungan.

Hal tersebut seirama dengan substansi Acara Penyerahan Belanja Bantuan ke Masyarakat dan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Dinas PKP yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bima pada tanggal 16 Mei 2018.

Pada kesempatan tersebut Beberapa program belanja bantuan yang diserahkan ke masyarakat antara lain : Program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), rogram SLBM (Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat), Program RTLH (Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni)

Bupati berkomitmen bahwa hibah barang milik negara yang diserahterimakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud, akan dikelola secara berkelanjutan, sehingga pada waktunya dapat memenuhi            kebutuhan – kebutuhan dasar secara proprsional, berkeadilan dan Merata.

“Dalam rangka mencapai pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah; saya berharap bahwa dengan adanya hibah barang milik negara yang diserahterimakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan dapat  memenuhi tersedianya infrastruktur/ sarana dan prasarana perumahan dan permukiman maupun kebutuhan pelayanan dasar yang memadai  secara kualitas dan kuantitas bagi masyarakat pada umumnya serta dapatmemberikan akses bagi masyarakat” Harap Bupati Bima.

Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa substansi Hibah Barang Milik Negara dari direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintahan Daerah bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok masyrakat.

Hal ini memberi gambaran bahwa  daerah ini masih dihadapkan pada persoalan ketersediaan fasilitas permukiman, fasilitas air bersih, kesehatan dan sarana pendukung lainnya; meski juga tak dapat dipungkiri bahwa selama ini seluruh perangkat Pemerintah Daerah telah berusaha secara maksimal dalam memenuhinya sesuai dengan tingkat kemampuan daerah.

Untuk itu, diharapkan kepada  segenap masyarakat dan jajaran pemerintah kabupaten Bima untuk terus berkerja keras dalam mewujudkan kesejahteraan di daerah kabupaten Bima.(MD.Hum).

0 komentar:

Posting Komentar