Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 30 Mei 2018

Dahlan: Kades Jangan “Tebang Pilih”


KIM WAWO,-Lokakarya Penumbuhan komitmen pemerintah desa Untuk percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis perbaikan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Bima Senin (28/5) di Hotel Mutmainah Kota Bima, dimanfaatkan Wakil Bupati Bima Dahlan M Noer untuk menyampaikan sejumlah harapan.


Di hadapan 91 kepala desa, 18 Camat dan 7 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Wabup menegaskan agar para kepala desa lebih fokus dan tidak boleh “tebang pilih” dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya kualitas pengurangan angka kemiskinan di masing-masing wilayah”.

Oleh karena itu kata Dahlan, “yang terpenting  diperlukan komitmen bersama bahwa kepala desa beserta seluruh jajarannya, seperti halnya pemerintah daerah harus memiliki semangat yang sama untuk memakmurkan desa”.  

Dengan sisa 2 tahun lebih kepemimpinan  Bupati Indah Dhamayanti Putri- Wakil Bupati Dahlan  M.Noer,  camat dan kepala desa tidak boleh bersantai, tetapi harus bekerja keras dan memiliki kepedulian  dan memperhatikan kebutuhan masyarakat agar sasaran pembangunan dapat tercapai”. Karena itulah perlu meningkatkan komitmen Pemerintah desa dalam hal pelayanan dasar dan membuka wawasan serta dengan masyarakat lainnya agar percepatan pembangunan yang tidak bisa dicapai”. Harap Wabup. 

Dalam arahannya, Wakil Bupati juga menegaskan agar Kades selalu taat   asas dalam pengelolaan dana desa. “Pada tanggal 9 Mei 2018 lalu, Wabup  diundang oleh Kementerian Desa untuk menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa. Sesuai fungsi Wakil Bupati dalam hal koordinasi pengawasan internal dan eksternal, maka  pengawasan atas penyalahgunaan wewenang di tingkat desa harus di audit investigasi oleh Inspektorat.

“Bila temuan audit menemukan indikasi kerugian Negara Rp  100 juta ke atas, maka proses hukumnya akan diserahkan kepada  penegak hokum, dan jika indikasi penyimpangan dibawah Rp. 100 juta maka merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan. 

Lokakarya juga mendengarkan testimoni Kepala Desa Rabakodo Kecamatan Woha Abdul Haris tentang pengelolaan dana desa dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pengurangan angka kemiskinan di masing-masing wilayah oleh Wakil Bupati, Camat dan para kepala desa. (Bidang Komunikasi Publik Diskominfostik)

0 komentar:

Posting Komentar