KM LENGGE WAWO,- Untuk
meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan serta untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat dari penyalagunaan wewenang dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, maka Organisasi Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kabupaten
Bima menggelar kegiatan konsultasi dan sosialisasi Peraturan Bupati tentang
penyelenggaraan pelayanan publik bekerjasama dengan AIPD/Pattiro CSO Bima, di
aula KLK kantor Bupati Bima Sabtu (19/7).
Kegiatan yang berlangsung
selama 2 hari ini merupakan upaya pemerintah kabupaten Bima untuk
menyerap aspirasi masyarakat, mengkonsultasikan, meminta masukan terkait
peraturan bupati bima ini sekaligus mensosialisasikan peraturan bupati bima ini
yang nantinya apabila telah sempurna akan diperjuangkan menjadi peraturan
daerah (Perda) Bima.
Pada hari pertama, Kamis (17/7) kegiatan ini mengundang
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang ada dilingkup pemerintah kabupaten Bima dan perwakilan 5 orang
camat yang ada di masing-masing kecamatan untuk sosialisasi dan menerapkan
serta mempersiapkan standar pelayan publik dan standat operasional pelayan
publik. Karena penyelenggara pelayan publik adalah SKPD maupun BUMN yang
berhadapan langsung dengan masyarakat.
Sedangkan hari kedua, Sabtu (19/7) Kegiatan Konsultasi dan
sosialisasi perbup tentang penyelenggaraan pelayana publik ini menghadirkan pembicara sekaligus sebagai narasumber, dari
AIPD sebagai panelis DR. Kaharudin, Kepala bagian hukum sekertaris daerah
Rahmatullah, SH.,MH, dan kepala bagian Organisasi pendayagunaan aparatur Drs.
H. Hafidudin. Para pembicara ini memberikan materi tentang pelayanan publik di
depan para undangan hadir di forum
tersebut.
Pemerintah kabupaten Bima bekerjasama dengan AIPD/Pattiro,
untuk penyempurnaan dan memberikan masukan tentang bab dan pasal pada peraturan
bupati (Perbup) ini mengundang beberapa perwakilan, 4 orang dari perwakilan
media masa lokal, 20 orang perwakilan Comunitas Center (CC), 10 orang Lembaga
Swadaya Masyarakat (NJO/ LSM ), 4 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan
perwakilan dari 4 Kampung Media (KM), dan 10 orang perwakilan
dari kepala Desa yang ada di Kabupaten Bima.
Saat moderator
membuka sesi pembahasan dan sesi diskusi Perbup ini berbagai masukan dan
kritikan dari CC, KIM, LSM, Media Masa, KM maupun kepala Desa tentang kekurangan untuk pemyempurnaan Perbup
ini berlangsung alot.
Fachrunas dari Kampung Media dalam usulannya mempertegas
penguatan lembaga-lembaga atau kelompok masayarakat yang membuka posko
pelayanan publik. “Perbup ini saya tinjau belum satupun dalam bab per bab dan
pasal perpasal yang saya buka dari tadi draf setebal 18 halaman ini yang
membahas penguatan kelompok masyarakat seperti KIM, CC, KM maupun LSM yang
notabene adalah kelompok komunitas atau lembaga yang besentuhan langsung dengan
masyarakat”, ujar Nas
Dalam tanggapannya Kabag Hukum Setda Bima, Rahmatullah
menilai bahwa cakupan Perbup ini merupakan bagian dar hasil rekomendasi
teman-teman LSM, KIM, CC, KM maupun maupun masyarakat lainya, yang nantinya
pemerintah kabupaten melalui SKPD dan BUMN/BUMD yang akan melaksnakan dari
hasil ini.
Pada sesi pertanyaan selanjutnya, Ibu Candra dari CC lebih
menyoroti ke permasalahan pelayan di pemerintah seperti pembuatan KTP di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih jauh dari standar pelayanan publik. “Saya
pernah ke Discapil untuk menurus KTP, ketika saya ke loket saya menanyakan
ingin membuat KTP dengan menyerahkan syarat dari desa dan sebagainya, tapi saya
terkejut dan heran, salahsatu pelayan di instansi pemerintah ini menayakan
saya, mau yang 1 hari jadi (jadi langsung saat itu juga) dengan biaya 100 ribu
atau mau tunggu 2 minggu dengan biaya 20
ribu, ujar mereka, saya kaget ujar ibu
candra, kok seperti ini”, Nah, lanjut candra pelayanan publik seperti ini harus diperjelas karena kadang membingungkan
masyarakat dan saya pikir hal seperti ini harus diberantas, karena sesuai
dengan UU keterbukaan publik maka hal
ini sangat bertolak belakang.
Kabag PAO Kabupaten Bima, Drs. H. Hafidudin menanggapi
pertanyaan dari ibu candra tadi, merespon dengan baik. “Oleh karena melihat
pelayanan publim yang sangat buruk di beberapa SKPD inilah maka kami berusaha
menyusun Perbub ini sebagai acuan dan standar pelayanan publik, maka dengan
adanya Perbup kejadian seperti yang dialami ibu Candra tidak akan terjadi lagi’,
ujar Hafidudin dengan tegas.
Dalam penyelenggaraan pelayan publik pemerintah wajib
mengikut sertakan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik,
standar pelayan publik, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan publik dan
pemberian penghargaan. “Seperti yang sedang kami lakukan saat ini
mengikutserakan masyarakat , termasuk anda yang berada di ruangan saat ini
sedang membahas Perbup ini”, kata Hafidudin.
Para kepala SKPD nantinya sebagai penyelenggara yang akan
menerapkan Standar Pelayanan harus segera dan wajib menyusun, menetapkan dan
memberlakukan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan Bupati ini dan apabial tidak di gubris maka SKPD sebagai
penyelenggara pelayanan publik akan dikenakan sangsi administrasi berupa
teguran tertulis. Apabila tidak dihiaruka atau penyelenggaraa atau pelaksana
yang telah dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dan tetap tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi sesuai
ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Sedangakan beberap kepala desa menyoroti tentang jalur atau
alur yang harus ditempuh apabila dalam pelayanan publik kita tidak puas. Bentuk
pengaduan ini mekanismenya seperti apa. Kepala desa Rato Kecamatan Sila,”
Menekankanbahwa kami di pemerintah bawa h yang bersinggungan langsung dengan
berbagai persoalan dan pengaduan masyarakat juga perlu mengetahui langkah yang
perlu ditempuh untuk mengadukan tindakan aparat dalam pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan publi, kami harus bisa dan tau untuk
menjelaskanke masyarakat”, ujar kades ini.
Dalam hal ini ada beberapa tahapan dan alur untuk melakukan
pengaduan. Sarana pengaduan dan pelaksana pengelolaan pengaduan dapat
terintegrasi dengan unit pengaduan pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Pengaduan juga disampaikan kepada penyelenggara, seperto Ombudsman dan atau di
DPRD baik itu secara tertulis maupun lisan yang disertai dengan saksi atau
bukti.
Dalam kesempatan tersebut berbagai pertanyaan dan diskusi
berjalan alot membahas dan memberikan masukan dalam draf Peraturan Bupati
tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Perbup ini kedepan akan diperjuangkan
di ajukan ke legislatif untuk dijadikan Peraturan Daerah tentang
penyelenggaraan pelayanan publik. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar