Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 23 Juli 2014

Keikutsertaan Kampung Media dalam Penyusunan Perbup

 
KM LENGGE WAWO,-  Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalagunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka Organisasi Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kabupaten Bima menggelar kegiatan konsultasi dan sosialisasi Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pelayanan publik bekerjasama dengan AIPD/Pattiro CSO Bima, di aula KLK kantor Bupati Bima Sabtu (19/7).

Kegiatan yang berlangsung  selama 2 hari ini merupakan upaya pemerintah kabupaten Bima untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengkonsultasikan, meminta masukan terkait peraturan bupati bima ini sekaligus mensosialisasikan peraturan bupati bima ini yang nantinya apabila telah sempurna akan diperjuangkan menjadi peraturan daerah (Perda) Bima.

Pada hari pertama, Kamis (17/7) kegiatan ini mengundang seluruh Satuan Kerja  Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup pemerintah kabupaten Bima dan perwakilan 5 orang camat yang ada di masing-masing kecamatan untuk sosialisasi dan menerapkan serta mempersiapkan standar pelayan publik dan standat operasional pelayan publik. Karena penyelenggara pelayan publik adalah SKPD maupun BUMN yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Sedangkan hari kedua, Sabtu (19/7) Kegiatan Konsultasi dan sosialisasi perbup tentang penyelenggaraan pelayana publik ini menghadirkan  pembicara sekaligus sebagai narasumber, dari AIPD sebagai panelis DR. Kaharudin, Kepala bagian hukum sekertaris daerah Rahmatullah, SH.,MH, dan kepala bagian Organisasi pendayagunaan aparatur Drs. H. Hafidudin. Para pembicara ini memberikan materi tentang pelayanan publik di depan para undangan  hadir di forum tersebut.

Pemerintah kabupaten Bima bekerjasama dengan AIPD/Pattiro, untuk penyempurnaan dan memberikan masukan tentang bab dan pasal pada peraturan bupati (Perbup) ini mengundang beberapa perwakilan, 4 orang dari perwakilan media masa lokal, 20 orang perwakilan Comunitas Center (CC), 10 orang Lembaga Swadaya Masyarakat (NJO/ LSM ), 4 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan perwakilan dari  4  Kampung Media (KM), dan 10 orang perwakilan dari kepala Desa yang ada di Kabupaten Bima.

Saat moderator  membuka sesi pembahasan dan sesi diskusi Perbup ini berbagai masukan dan kritikan dari CC, KIM, LSM, Media Masa, KM maupun kepala Desa  tentang kekurangan untuk pemyempurnaan Perbup ini berlangsung alot.

Fachrunas dari Kampung Media dalam usulannya mempertegas penguatan lembaga-lembaga atau kelompok masayarakat yang membuka posko pelayanan publik. “Perbup ini saya tinjau belum satupun dalam bab per bab dan pasal perpasal yang saya buka dari tadi draf setebal 18 halaman ini yang membahas penguatan kelompok masyarakat seperti KIM, CC, KM maupun LSM yang notabene adalah kelompok komunitas atau lembaga yang besentuhan langsung dengan masyarakat”, ujar Nas
Dalam tanggapannya Kabag Hukum Setda Bima, Rahmatullah menilai bahwa cakupan Perbup ini merupakan bagian dar hasil rekomendasi teman-teman LSM, KIM, CC, KM maupun maupun masyarakat lainya, yang nantinya pemerintah kabupaten melalui SKPD dan BUMN/BUMD yang akan melaksnakan dari hasil ini.

Pada sesi pertanyaan selanjutnya, Ibu Candra dari CC lebih menyoroti ke permasalahan pelayan di pemerintah seperti pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih jauh dari standar pelayanan publik. “Saya pernah ke Discapil untuk menurus KTP, ketika saya ke loket saya menanyakan ingin membuat KTP dengan menyerahkan syarat dari desa dan sebagainya, tapi saya terkejut dan heran, salahsatu pelayan di instansi pemerintah ini menayakan saya, mau yang 1 hari jadi (jadi langsung saat itu juga) dengan biaya 100 ribu atau  mau tunggu 2 minggu dengan biaya 20 ribu,  ujar mereka, saya kaget ujar ibu candra, kok seperti ini”, Nah, lanjut candra pelayanan publik seperti  ini harus diperjelas karena kadang membingungkan masyarakat dan saya pikir hal seperti ini harus diberantas, karena sesuai dengan UU  keterbukaan publik maka hal ini sangat bertolak belakang. 

Kabag PAO Kabupaten Bima, Drs. H. Hafidudin menanggapi pertanyaan dari ibu candra tadi, merespon dengan baik. “Oleh karena melihat pelayanan publim yang sangat buruk di beberapa SKPD inilah maka kami berusaha menyusun Perbub ini sebagai acuan dan standar pelayanan publik, maka dengan adanya Perbup kejadian seperti yang dialami ibu Candra tidak akan terjadi lagi’, ujar Hafidudin dengan tegas.

Dalam penyelenggaraan pelayan publik pemerintah wajib mengikut sertakan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, standar pelayan publik, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan publik dan pemberian penghargaan. “Seperti yang sedang kami lakukan saat ini mengikutserakan masyarakat , termasuk anda yang berada di ruangan saat ini sedang membahas Perbup ini”, kata Hafidudin.

Para kepala SKPD nantinya sebagai penyelenggara yang akan menerapkan Standar Pelayanan harus segera dan wajib menyusun, menetapkan dan memberlakukan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini dan apabial tidak di gubris maka SKPD sebagai penyelenggara pelayanan publik akan dikenakan sangsi administrasi berupa teguran tertulis. Apabila tidak dihiaruka atau penyelenggaraa atau pelaksana yang telah dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan tetap tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Sedangakan beberap kepala desa menyoroti tentang jalur atau alur yang harus ditempuh apabila dalam pelayanan publik kita tidak puas. Bentuk pengaduan ini mekanismenya seperti apa. Kepala desa Rato Kecamatan Sila,” Menekankanbahwa kami di pemerintah bawa h yang bersinggungan langsung dengan berbagai persoalan dan pengaduan masyarakat juga perlu mengetahui langkah yang perlu ditempuh untuk mengadukan tindakan aparat dalam pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publi, kami harus bisa dan tau untuk menjelaskanke masyarakat”, ujar kades ini.
Dalam hal ini ada beberapa tahapan dan alur untuk melakukan pengaduan. Sarana pengaduan dan pelaksana pengelolaan pengaduan dapat terintegrasi dengan unit pengaduan pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Pengaduan juga disampaikan kepada penyelenggara, seperto Ombudsman dan atau di DPRD baik itu secara tertulis maupun lisan yang disertai dengan saksi atau bukti.

Dalam kesempatan tersebut berbagai pertanyaan dan diskusi berjalan alot membahas dan memberikan masukan dalam draf Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Perbup ini kedepan akan diperjuangkan di ajukan ke legislatif untuk dijadikan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pelayanan publik. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar