KM LENGGE WAWO,- Mari kita
bangun bangsa ini agar maju dan lebih
baik kedepan dengan cara menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
dengan berbesar hati dan legowo dan kita
kawal bersama pemerintahan yang akan dipimpin oleh presiden terpilih tahun 2014
ini. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan
menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait Pilpres 2014. Hal ini bisa kita
saksikan bersama di media televisi kamis malam
(21/7/2014).
Putusan Majelis Hakim Konstitusi
dalam sidang PHPU setebal 4.390 halaman yang dibacakan bergantian oleh 9 Hakim
Konstiutusi yang berlangsung di gedung
Mahkamah Konstitusi di Jakarta yang
dimulai pukul 14.30 wib, Hari Kamis (21/8), mundur dari jadwal semula dalam sidang sengketa Pilpres 2014.
"Menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva pada saat
membacakan sidang putusan MK. Mahkamah Konstitusi menilai dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta
dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan, dan ditolak oleh MK.
Akhirnya keputusan KPU tentang
rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf
Kalla dan dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.
Hasil akhir ini kita terima
bersama, kita jaga keamanan dan ketertiban bangsa kita, siapapun presiden yang
dipilih oleh rakyat itu adalah presiden Republik Indonesia. Kita kawal bersama
pemerintahan ini sesuai dengan janji politik saat kampanye Pilpres 2014. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar