Mengacu pada
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas
menyatakan bahwa Camat diberikan kewenangan untuk melaksanakan sebagian
tugas-tugas kepala daerah, Pemerintah Kabupaten
Bima menggelar Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja dan
Penganggaran Kecamatan, Rabu (9/1) di
Ruang Rapat Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima.
Rakor yang mengundang 33 pejabat dari OPD terkait
lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tersebut,
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris H.
Fahrudin, M. Ap. dalam arahannya mengatakan Rakor merupakan tindak lanjut
penjabaran PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Secara khusus,
Rakor merumuskan indikator
kinerja utama sebagai alat untuk mengukur dan mendorong peningkatan
akuntabilitas kinerja Kecamatan.
Rakor ini membahas
dan menyepakati tugas-tugas vamat berdasarkan peraturan pemerintah nomor
17 tahun 2018 tentang Kecamatan dan Keputusan Bupati Bima nomor
188.45/755/03.2/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bima Kepada
Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah.
"Pemerintah Kabupaten Bima harus segera memberi
ruang dan kewenangan kepada camat untuk mengatur rumah tangganya melalui
penyusunan perencanaan dan penganggaran kecamatan". Jelas H. Fahrudin.
Rumusan Indikator Kinerja Utama Kecamatan merupakan
tolak ukur dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, yang selanjutnya menjadi alat untuk mengukur
dan mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja kecamatan. Jelas Fahrudin.
Dirinya berharap, pasca penetapan indikator kinerja
kecamatan tersebut, permasalahan dan hambatan yang dialami oleh kecamatan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat
desa seperti aspek rendahnya kualitas
SDM, kurangnya ketersediaan sarana dan
prasarana di kecamatan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas camat serta
perencanaan dan penganggaran kegiatan kecamatan belum sesuai dengan beban tugas
kecamatan dapat diselesaikan ".
Dalam Rakor tersebut, Pelaksana Tugas Inspektur
Kabupaten Bima Fahrurahman, SE,
M.Si mengatakan bahwa perencanaan program/kegiatan yang baik, dalam
artian memiliki indikator kinerja akan membantu Inspektorat dalam mengevaluasi
pelaksanaan program/kegiatan tersebut, apakah program tersebut sudah mampu
memberikan output dan outcome sebagai bagian dari kinerja perangkat daerah.
Ungkapnya.
"Kecamatan sebagai OPD harus terlibat penuh
dalam penyelenggaraan pemerintahan daera. Oleh karena itu, setiap kecamatan harus diberi kewenangan
untuk menyusun perencanaan dan penganggarannya sendiri". Jelas
Fahrurahman.
Setelah arahan dan pemaparan Bappeda dan
Inspektorat, Rakor dilanjutkan dengan
pemaparan masing-masing OPD, terkait
dengan pembahasan secara teknis pelimpahan kewenangan. (KIM WAWO/KM
LENGGE/Diskominfostik Kab. Bima)
Ayo Kecamatan di berikan fungsi yang sebenarnya, jangan hanya di atas kertas saja,,,
BalasHapus