Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2 Januari 2019 secara
resmi menerapkan Layanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau
yang lebih umum dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima Drs. Agussalim M.Si
Rabu (2/1) di ruang kerjanya mengatakan, "sistim ini merupakan
implementasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik".
"Penerapan pola ini ditujukan untuk
menyederhanakan proses pengurusan perijinan berusaha dan menciptakan model
pelayanan perijinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian
bagi para pelaku usaha". Tandas Agus.
Ditambahkan Agus, terhitung mulai 2 Januari 2019,
proses permohonan dan pemberian rekomendasi semuamya dilakukan secara online
melalui aplikasi OSS ini. Sehingga, pasca penerapan sistem ini masyarakat
pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin dimana saja dengan cara masuk ke
aplikasi OSS melalui website OSS yaitu www.oss.go.id. Artinya pelaku usaha
tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP". Tandasnya.
Secara teknis lanjutnya, pelaku usaha cukup
menginput data/bahan yang dibutuhkan sesuai persyaratan dan akan langsung
diproses oleh petugas langsung. Bila diperlukan oleh petugas di DPMPTSP
Kabupaten Bima dapat memandu via telepon bagi pelaku yang membutuhkan.
"Hasilnya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha
(NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP dapat diprint out oleh pelaku
usaha dimanapun berada". Jelas Agus.
Kadis PMPTSP berharap kiranya semua OPD terkait
perijinan juga dapat menggunakan aplikasi OSS ini, karena proses pemberian
rekomendasi perijinan secara manual seperti yang diterapkan selama ini tidak
berlaku lagi. Ungkapnya.
(Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima didukung oleh Tim Komunikasi Publik
Diskominfostik. (KIM WAWO/ KM LENGGE)
0 komentar:
Posting Komentar