Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 08 Januari 2019

DPMPTSP Terapkan Layanan Perijinan Terintegrasi



Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2 Januari 2019 secara resmi menerapkan Layanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau yang lebih umum dikenal dengan Online Single Submission (OSS). 
  
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima Drs. Agussalim M.Si Rabu (2/1) di ruang kerjanya mengatakan, "sistim ini merupakan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik".   

"Penerapan pola ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pengurusan perijinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perijinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian bagi para pelaku usaha". Tandas Agus.    

Ditambahkan Agus, terhitung mulai 2 Januari 2019, proses permohonan dan pemberian rekomendasi semuamya dilakukan secara online melalui aplikasi OSS ini. Sehingga, pasca penerapan sistem ini masyarakat pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin dimana saja dengan cara masuk ke aplikasi OSS melalui website OSS yaitu www.oss.go.id. Artinya pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP". Tandasnya.

Secara teknis lanjutnya, pelaku usaha cukup menginput data/bahan yang dibutuhkan sesuai persyaratan dan akan langsung diproses oleh petugas langsung. Bila diperlukan oleh petugas di DPMPTSP Kabupaten Bima dapat memandu via telepon bagi pelaku yang membutuhkan. 

"Hasilnya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP dapat diprint out oleh pelaku usaha dimanapun berada". Jelas Agus. 
     
Kadis PMPTSP berharap kiranya semua OPD terkait perijinan juga dapat menggunakan aplikasi OSS ini, karena proses pemberian rekomendasi perijinan secara manual seperti yang diterapkan selama ini tidak berlaku lagi. Ungkapnya.

(Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima didukung oleh Tim Komunikasi Publik Diskominfostik. (KIM WAWO/ KM LENGGE)

0 komentar:

Posting Komentar