Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 14 Februari 2019

Sosialisasi E-database SIPD Kabupaten Bima 2019



Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Kamis (14/2) di Gedung PKK Kabupaten Bima.


Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima Drs. H. Muzakkir M. Sc yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan statistik Kabupaten Bima H Abdul Wahab Usman, SH. M.Si memaparkan materi tentang E-database SIPD Kabupaten Bima 2019.

“Sosialisasi ini menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” kata Muzakkir didepan Kepala OPD dan Kasubag Program dan Pelaporan.

Keberadaan data yang akurat dan merupakan salah satu aspek yang urgen dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.


"Sedangkan dalam konteks perencanaan, data dalam siklus pembangunan merupakan perangkat untuk melakukan analisa permasalahan dan penyusunan kebijakan rencana pembangunan daerah,” ungkapnya.

"Data juga penting dalam penetapan indikator pembangunan sebagai instrumen evaluasi hasil pencapaian pembangunan, dan ini berarti bahwa pembangunan berawal dari kata dan menghasilkan data,” Terang Muzakkir.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan Ruvaidah, ST., MT mengatakan bahwa ke depan hanya ada satu sumber data yang menjadi acuan dalam pembangunan.

Mengacu kepada Permendagri Nomor 98 tersebut, tahapan pengolahan data E-database mencakup pemetaan kebutuhan data, pengumpulan data, pengisian data, validasi data dan evaluasi data.


"Pemetaan kebutuhan data, pengisian data dan evaluasi data dilaksanakan oleh OPD selaku produsen data dan dikoordinasikan oleh Bappeda. 

Sedangkan pengumpulan data dilaksanakan oleh produsen data dikoordinasikan oleh  wali data dalam hal ini OPD yang membidangi urusan statistik. Demikian halnya tahapan validasi data dilaksanakan oleh yang bidang ilmu statistik bersama dengan Bappeda" Terang Ruvaidah.

"SIPD menerapkan prinsip satu data (one data) sehingga data yang di proposal konsisten dengan dokumen perencanaan." Kita berharap, ke depan One data benar-benar ada dan berfungsi dengan baik". Imbuhnya. (Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima didukung oleh Tim Komunikasi Publik Diskominfostik). (KM LENGGE/KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar