KM. LENGGE WAWO,- Dua hari terakhir, Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bima, gencar menyosialisasikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat. Kegiatan itu akan dituntaskan hingga Pertengahan Maret mendatang. Namun, Kecamatan yang sudah melaksanakan kegiatan itu adalah Kecamatan Sape dan Wawo.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bazda Kabupaten Bima, H Abubakar Usman, BA, mengatakan, belum maksimalnya penerimaan zakat selama ini karena pengelola zakat belum melaksanakan secara tegas mengenai perintah Allah dalam Al Quran tentang perintah mengambil zakat kepada Muzakki yang sudah memenuhi nisab yang berkaitan dengan zakat harta (maal). Namun, untuk pembayaran zakat fitrah tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bazda Kabupaten Bima, H Abubakar Usman, BA, mengatakan, belum maksimalnya penerimaan zakat selama ini karena pengelola zakat belum melaksanakan secara tegas mengenai perintah Allah dalam Al Quran tentang perintah mengambil zakat kepada Muzakki yang sudah memenuhi nisab yang berkaitan dengan zakat harta (maal). Namun, untuk pembayaran zakat fitrah tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi.
Sosialisasi yang diikuti seluruh UPZ Desa dan cepelebe itu, katanya, sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan hasil pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pengelola zakat mulai dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Bazda Kecamatan dan Kabupaten Bima. Tidak hanya itu, umpan balik yang dilakukan Bazda Kabupaten Bima direspon positif oleh muzaki di Kecamatan Sape dan Wawo.
Apalagi, katanya, jumlah penerimaan zakat di Kecamatan Sape senilai Rp100 juta lebih dikembalikan lagi kepada warga Sape yang membutuhkan lebih dari yang disetorkan ke Bazda Kabupaten Bima. Pemasukan zakat maal di Wawo, kata dia, hanya senilai Rp29 juta lebih dan zakat fitrah Rp45 juta lebih, sehingga berjumlah sebesar Rp74 juta lebih. Ini hasil setoran 50 persen untuk bagian Bazda Kabupaten. Namun, yang disalurkan hingga bulan Pebruari ini senilai Rp60,600 juta lebih.
Demikian juga dengan Kecamatan Wawo senilai Rp70 juta lebih yang disetorkan. Namun, yang dikembalikan sudah mencapai Rp60 juta lebih.
“Kenapa Kecamatan Wawo lebih kecil yang dikembalikan karena hanya sedikit yang mengirimkan proposal. Mungkin karena gengsi, sehingga malu meminta kepada Bazda,” katanya saat sosialisasi di Lengge Nae Wawo, Selasa (26/2).
Prinsip pengelolaan di Bazda Kabupate Bima, katanya, dana zakat yang dikumpulkan akan disalurkan kepada setiap kecamatan yang menyetorkan zakatnya. Bahkan, lebih dari yang disetorkan. Ini semua dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar mereka mau melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat.
“Karena sebagian dari harta kita ada hak orang lain yang harus ditunaikan. Jadi zakat itu membersihkan harta yang akan kita makan,” katanya.
Dalam pengelolaan zakat ini, katanya, mulai dari UPZ hingga Bazda Kabupaten Bima harus transparan dan akuntabilitas, sehingga potensi dana yang disampaikan masyarakat tersalurkan dengan baik kepada yang berhak menerimanya. Saat ini Bazda Kabupaten Bima sedang mendata mustahik di setiap desa karena ada rencana dari Badzas Provinsi NTB maupun pusat nanti mereka yang akan menyalurkan dana zakat kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha produktif, sehingga mereka memerlukan data mustahik pada setiap daerah di Indonesia.
Hal senada dikemukakan Ketua III Bazda Kabupaten Bima, Drs H Ridwan Hasan. Sosialisasi ini penting untuk memantapkan pemahaman bagi pengumpul dan pengelola zakat, sehingga mereka bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal. Tentu berdasarkan pantuan yang telah ditetapkan Bazda Kabupaten Bima. Hasil akhirnya bermuara pada peningkatan jumlah penerimaan zakat di Kabupaten Bima.
“Kalau potensi zakat ini dimaksimalkan maka dapat mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bima,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar