Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Senin, 18 Maret 2013

Dokumen riwayat perbaikan itu harus dimiliki oleh PPS dan PPK

KM. LENGGE WAWO,- Masa Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB berakhir, Selasa (5/3), tetapi dokumen riwayat perbaikan itu harus dimiliki oleh PPS dan PPK sebelum menuju pendataan dan kini pendataan pemilih Daftar Pemilih Tambahan.

Kenapa dokumen riwayat perbaikan itu harus dimiliki oleh PPS dan PPK? Ketua Divisi Logistik KPU Kabupaten Bima, Drs Muhammad Taufik, mengatakan, dokumen itu penting untuk mengetahui sejauh mana PPS secara sungguh-sungguh melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu.


Dia pantau masih ada PPS yang melakukan perbaikan langsung di file komputer atau laptop. Padahal, disyaratkan terlebih mereka harus mencatatkan perbaikan itu pada format A3.1.

“Ini kita lakukan agar kita tahu mengenai riwayat, kenapa DPS yang diplenokan 13 Pebruari lalu diperbaiki,” ujarnya saat pembinaan di Kecamatan Sape, Lambu, dan Wawo, Rabu (6/3).

Perbaikan DPS itu, kata dia, penting dilakukan agar pemutakhiran data pemilih mendapatkan DPT yang falid dan akurat. Apabila ada pemilih yang terdaftar pada DPS, tetapi meninggal harus ditulis dalam format A3.1, demikian juga yang pindah domisili dengan membawa surat pindah secara resmi, pemilih yang tidak dikenal, salah status pemilih, salah jenis kelamin, salah ketik nama, alamat. Selain itu terdaftar ganda, dan lainnya.

“Lain-lainnya ini seperti kekeliruan tanggal lahir, tahun lahir, dan perubahan status. Mungkin pada saat penetapan DPS belum menikah, tetapi kini sudah menikah tetap diisi dalam format A3.1,” katanya.

Dia berharap dokumen-dokumen penting dalam masa perbaikan hendaknya diarsipkan dengan baik. Karena jika ada komplain PPS dapat menjelaskan dengan baik mengenai riwayat perbaikan itu. Semua perbaikan itu akan melengkapi Daftar Pemilih Tambahan yang diisi dalam format A3.2 yang dirangkum dalam format A2KWK.

“Sesuai Peraturan KPU, Daftar Pemilih Tambahan itu akan diplenokan PPS sekitar 9-11 Maret mendatang. Kemudian diumumkan kembali kepada masyarakat. Jadi tahapan hingga ditetapkan DPT itu waktunya cukup panjang untuk mendapatkan DPT yang falid dan akurat itu,”katanya. 

0 komentar:

Posting Komentar