Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Senin, 18 Maret 2013

KIP NTB Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

KM. LENGGE WAWO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi NTB mengadakan Worksop Informasi. Workshop untuk menyebarluaskan standar informasi di badang publik dan tersebar luasnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bima Kamis, (14/3) dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima, H. Makruf, SE dan dihadiri oleh 70 peserta dari berbagai Badan/Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima dan Organisasi Pers serta LSM Bidang Pelayanan Publik.

Kegiatan yang bertajuk “Standar Layanan Informasi Di Badan Publik” menghadirkan Narasumber langsung dari Komisi Informasi Provinsi NTB, Andayani,SE, MM selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi dan Ir, Drs Muhammad Syauqie, MM yang menjabat sebagai Komisioner Bidang Kelembagaan.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima H. Makruf, SE dalam sambutannya menjelaskan bahwa UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menandai babak baru keterbukaan informasi publik sebagai instrumen utama untuk mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas institusi publik.

“Sejalan dengan agenda reformasi, Pemerintah daerah berpandangan, kehadiran UU ini memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mewujudkan demokrasi, partisipasi dan tata pemerintahan yang baik. Sebab, UU KIP secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat”. Jelasnya.
Kewajiban ini diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.

H. Makruf menambahkan, meskipun UU KIP ini telah ditetapkan lebih dari empat tahun lamanya, namun dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala antara lain menyangkut perlunya penataan data, informasi, dokumentasi, pemilahan kategori informasi serta penyiapan sistem pelayanan informasi .

Kendala lainnya adalah budaya dan etos kerja badan publik serta masyarakat belum sepenuhnya memahami tentang hak dan kewajiban serta prosedur dalam memperoleh pelayanan informasi. Disamping secara kelembagaan, belum semua badan publik memiliki PPID atau PPID pembantu untuk SKPD dan PPID pelaksana untuk UPT.

Pemerintah daerah berkepentingan langsung dengan penyelenggaraan lokakarya pelayanan informasi publik ini untuk menjamin agar regulasi ini dapat diketahui masyarakat luas dan badan publik sehingga dapat bermanfaat bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Aspek lain yang diharapkan dengan peleksanaan kegiatan ini adalah agar setiap Badan Publik dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengemban amanah UU KIP sesuai Standar Layanan Informasi Publik di Badan Publik sebagai implementasi dari UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Andayani,SE, MM dalam paparannya mengatakan hampir 8 tahun sejak awal tahun 2000, 42 koalisi LSM mendorong Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian pada 18 Agustus 2000, telah memasukan keterbukaan informasi ke dalam pasal 28 F UUD 45 “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Akhirnya pada tanggal 30 April 2008 disyahkan UU Keterbukaan Informasi Publik no. 14.

Tujuan dari UU Keterbukaan Informasi Publik no. 14 pasal 3 adalah menjamin warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public, program kebijakan public, dan proses serta alasan pengambilan suatu keputusan public.

Komisioner Bidang Kelembagaan Ir, Drs Muhammad Syauqie, MM dalam paparannya mengemukakan bahwa keterbukaan informasi public merupakan hak public untuk mengetahuinya. Tentu saja informasi yang berkaitan dengan kepentingan public. Namun harus dibatasi antara informasi yang bersifat privat dan public yang tertuang dalam pasal 17. Informasi yang dikecualikan (pasal 17) karena memiliki konsekuensi salah satunya dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.

Oleh sebab itulah Komisi Informasi turun ke Kabupaten/Kota untuk melakukan workshop terkait penyebarluasan informasi, agar seluruh masyarakat pengguna informasi dan semua Badan Publik dapat mengimplementasikannya dengan baik.


0 komentar:

Posting Komentar