KM LENGGE WAWO,- Tugas mendata warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam suatu daerah, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Petugas pemutakhiran data pemilih kerap dipersalahkan, seperti memasukan nama seseorang yang sudah pindah, tetapi belum ada surat pindah secara resmi dari kelurahan atau kepala desa. Begitu juga bagi mahasiswa yang sudah beberapa tahun tinggal di daerah lain, tetapi masih memiliki KTP di daerah pemilihan itu.
Maka wajar jika ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memertanyakan, apakan mereka harus di data atau tidak. Ada yang menarik dari jawaban Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, MM, saat bimbingan teknis mengenai pemutakhiran data pemilih bagi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Mei mendatang. Dia menjelaskan jangan biarkan warga yang memenuhi syarat tidak didata. Kalau tidak didata atau tidak dimasukan namanya akan menjadi persoalan, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
Dia langsung bertanya kepada peserta bimbingan, enakan mana, memasukan atau mengeluarkan. “Serentak peserta menjawab enakan memasukkan pak ketua,” tanyanya membingunkan anggota PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Intinya, kata dia, memasukan itu lebih sulit dibantingkan mengeluarkan. “Kalau diprotes warga atau Panitia Pengawas Pemilu karena memasukan nama orang sebagai pemilih tidak perlu dipersoalkan karena kita gampang saja untuk mengeluarkan, tetapi kalau kita tidak memasukan nama seseorang yang jelas-jelas telah memenuhi syarat untuk didata. Maka kita akan dituntut oleh pemilih,” katanya.
“Benarkan, enakan memasukan daripada mengeluarkan,” ucapnya dengan nada canda. (AJI)
Maka wajar jika ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memertanyakan, apakan mereka harus di data atau tidak. Ada yang menarik dari jawaban Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, MM, saat bimbingan teknis mengenai pemutakhiran data pemilih bagi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Mei mendatang. Dia menjelaskan jangan biarkan warga yang memenuhi syarat tidak didata. Kalau tidak didata atau tidak dimasukan namanya akan menjadi persoalan, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
Dia langsung bertanya kepada peserta bimbingan, enakan mana, memasukan atau mengeluarkan. “Serentak peserta menjawab enakan memasukkan pak ketua,” tanyanya membingunkan anggota PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Intinya, kata dia, memasukan itu lebih sulit dibantingkan mengeluarkan. “Kalau diprotes warga atau Panitia Pengawas Pemilu karena memasukan nama orang sebagai pemilih tidak perlu dipersoalkan karena kita gampang saja untuk mengeluarkan, tetapi kalau kita tidak memasukan nama seseorang yang jelas-jelas telah memenuhi syarat untuk didata. Maka kita akan dituntut oleh pemilih,” katanya.
“Benarkan, enakan memasukan daripada mengeluarkan,” ucapnya dengan nada canda. (AJI)
0 komentar:
Posting Komentar