Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 06 Juni 2018

Pemkab Bima - KOMPAK Bahas Ranperbup Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa


KIM WAWO,-Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Desa, Kerjasama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Australia dengan Pemerintah Kabupaten Bima, Senin (4/6) di Aula SMKN 3 Kota Bima berhasil mendapatkan sejumlah masukan penting dari para peserta untuk penyempurnaan lebih lanjut Draft Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Peningkatan kapasitas aparatur desa.

Konsultasi Publik tersebut mengundang 70 peserta yang terdiri dari para Camat, Kepala Desa, ketua BPD dan OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima dan menghadirkan tiga orang sumber yaitu Sekretaris Daerah, Dinas PMDes dan Kabag Hukum Setda. 

Ranperbup yang dibahas yaitu tentang Pedoman teknis Peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan desa serta Ranperbup tentang Sistem Informasi Desa (SID). 

Sekda Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik, HAK, M. Si dalam arahannya mengatakan, "kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PMDes dan KOMPAK ini selaras dengan visi NAWACITA Presiden Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. 

"Nawacita tersebut harus diimplementasikan oleh pemerintah di bawahnya, termasuk Pemerintah desa". Kata Sekda. 

Saat ini, tuntutan masyarakat akan pentingnya pelayanan publik makin tinggi, sehingga mau tidak mau menuntut aparatur desa untuk perlu melakukan peningkatan kapasitas. Hal ini disebabkan aparatur desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang ada di desa sesuai dengan amanat undang-undang tentang desa". Tandasnya. 

Sebelumya, Koordinator KOMPAK Kabupaten Bima Asrullah dalam pengantarnya memaparkan, Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Desa, secara khusus membahas Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa serta Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Bima. 

"Kegiatan ini ditujukan agar peserta mengetahui isi Rancangan Peraturan Bupati (RANPERBUP) dan memberikan masukan untuk lebih melengkapi rancangan tersebut". Terang Asrullah. 

Pada sesi diskusi, Kabag Hukum Setda yang menjadi narasumber Amar Makruf, SH, dalam pemaparannya mengatakan Sistem Informasi Desa (SID) memiliki fungsi pokok sebagai media untuk menyimpan, mengolah dan mempublikasikan data dan informasi yang dimiliki oleh desa. SID dapat diperluas sebagai media promosi produk unggulan desa, keterbukaan informasi publik desa dan percepatan pelayanan administrasi di tingkat desa. 

Dengan demikian maka secara bertahap akan meningkatkan kualitas pengelolaan data desa, memperluas jangkauan informasi dan mendukung terwujudnya tata kelola desa yang transparan dan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan administrasi di tingkat desa". Jelasnya. (KIM WAWO/Bid. Komunikasi Publik Diskominfostik)

0 komentar:

Posting Komentar