KIM WAWO,- Kasubag Informasi dan Pemberitaan, Zainuddin pada Humaspro Setda Pemda Bima menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan dibayarkan pada Bulan Juni, Berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.
Zainuddin ungkapkan bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan Dana sebesar Rp. 34.020.151.840,- yang diperuntukkan bagi 8.202 orang ASN dengan komposisi per golongan sebagai berikut : Golongan I sebanyak 44 orang = Rp. 111.975.800, Golongan II sebanyak 1.453 orang = Rp. 4.338.886.100, Golongan III sebanyak 4.063 orang = Rp 15.800.920.593, dan Golongan IV sebanyak 2.642 orang = Rp. 13.768.369.347.
Selain itu dia menyampaikan terkait gaji ke-13, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, akan dibayarkan pada Bulan Juli 2018, dengan berdasarkan pada penghasilan atau gaji Bulan Juni 2018. Guna memenuhi kewajiban normatif sebagaimana dimaksud, teralokasi Dana sebesar Rp. 35.689.260.620.
Zainuddin menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bima berharap Tunjangan Hari Raya (THR) dapat meringankan beban ASN. Pada konteks ini sangat dianjurkan untuk berpola hidup sederhana dan tidak konsumtif.
Tak hanya itu, dia juga berharap agar Gaji ke-13 dapat dipergunakan sebagaimana mestinya serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar yang prioritas seperti memenuhi kebutuhan anak – anak yang akan melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi. (HUMASPRO/KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar