Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 22 Maret 2019

Lokakarya Pembentukan UPT Dinas Disdukpencapil



Lokakarya Pembentukan UPT Dinas Disdukpencapil yang didukung oleh Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Australia  di AUPTD Hotel Mutmainnah Kota Bima antara lain berhasil menuntaskan Pembahasan Rancangan Perbup pembentukan UPT Dukcapil.

Selama dua hari, Selasa-Rabu (19-20 Maret) sebanyak 40 peserta yang merupakan para camat, pejabat teknis OPD terkait menelaah pasal demi pasal  pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan tata kerja unit pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Bima setebal 6 Bab dan 14 Pasal.

Pada diskusi hari ke-2 Rabu (20/3)  yang dipandu oleh Rachmadi dari Pusat Kajian dan Advokasi, Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos, MM mengatakan, pembentukan UPT khususnya pada wilayah terluar diperlukan untuk menjawab pentingnya akses bagi warga yang rentan baik rentan secara ekonomi maupun sosial.

Zunaidin berkomitmen untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat di wilayah terluar. "Selama ada sinyal, maka keluhan warga  berkaitan dengan dokumen kependudukan bisa ditangani". Tegas mantan Kadis Perhubungan dan Kominfo ini.

Koordinator KOMPAK Bima  Asrullah, ST dalam paparannya mengungkapkan,  Dalam Draft Perbup yang dibahas, rencananya akan dibentuk beberapa kluster pelayanan yaitu Unit Layanan Administrasi (UPTD) Wawo, Sape dan Lambu, UPTD Wera dan Ambalawi, UPTD Monta dan Parado, UPTD Donggo dan Soromandi, UPTD Langgudu, UPTD Sanggar dan UPTD Tambora.

Pada pembahasan yang turut dipandu Susana Dewi Rochimah, Frontline Service Coordinator KOMPAK NTB tersebut, Asrullah memaparkan, nantinya UPTD ini mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil berdasarkan ketentuan perundang-undangan seperti pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), penerbitan kartu  identitas anak (KIA), penerbitan KTP elektronik dan pindah dalam wilayah bagi warga negara Indonesia.

"Untuk mendukung penerapan Perbup ini,     KOMPAK  sudah merencanakan untuk mengembangkan inovasi bagi pelayanan Kartu Keluarga, dimana masyarakat yang mengurus dokumen tersebut cukup di desa,  sedangkan penguruasan KTP, mau tidak mau harus ke UPT". Tandasnya. Progam Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) didukung oleh Tim Komunikasi Publik Diskominfostik Kabupaten Bima) . (KIM WAWO/KM LENGGE)

0 komentar:

Posting Komentar