Apel Gabungan Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima yang diikuti seluruh pejabat Eselon dan staf perangkat daerah,
berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, Senin (4/3).
Dalam amanatnya, Wakil Bupati
Bima H. Dahlan M.Noer mengatakan bahwa undang-undang nomor 25 tahun 2009
tentang pelayanan publik dan Peraturan Menpan RB tentang standar pelayanan
publik menjadi acuan bagi para aparatur dalam melakukan pelayanan secara cepat,
cepat dan terukur.
“Dalam 3 tahun kepemimpinan Dinda
Dahlan sudah tampak peningkatan kinerja aparatur dan perubahan mendasar dalam
tata kelola pelayanan public,”kata Dahlan didepan Bupati Bima Hj. Indah
Dhamayanti Putri, SE, Sekda Drs.H.M. Taufik HAK, M.Si dan kepala OPD lingkup Pemda Bima.
Menurut Dahlan, yang paling penting adalah aparatur
harus mampu berempati pada orang yang dilayani. "Intinya adalah perlu
membangun sikap dan cara kerja yang berorientasi pada pencapaian tujuan kinerja,”
jelah Wabup.
Mengakhiri sambutannya Dahlan kembali menegaskan pentingnya pemahaman
tugas bagi ASN. "Kita harus mengetahui dan memahami nafas undang-undang
tentang pelayanan public, agar mampu mengimplementasikan pada kegiatan
kedinasan sehingga masyarakat dapat merasakan hasil kerja aparatur,” tegsa
Wakil Bupati Bima. Komunikasi Publik Diskominfostik. (KM LENGGE/KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar