Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Senin, 04 Maret 2019

Pahami Undang-Undang Pelayanan Publik



Apel Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang diikuti seluruh pejabat Eselon dan staf perangkat daerah, berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, Senin (4/3).

Dalam amanatnya, Wakil Bupati Bima H. Dahlan M.Noer mengatakan bahwa undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menpan RB tentang standar pelayanan publik menjadi acuan bagi para aparatur dalam melakukan pelayanan secara cepat, cepat dan terukur.


“Dalam 3 tahun kepemimpinan Dinda Dahlan sudah tampak peningkatan kinerja aparatur dan perubahan mendasar dalam tata kelola pelayanan public,”kata Dahlan didepan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Sekda Drs.H.M. Taufik HAK, M.Si  dan kepala OPD lingkup Pemda Bima.
           
Menurut  Dahlan, yang paling penting adalah aparatur harus mampu berempati pada orang yang dilayani. "Intinya adalah perlu membangun sikap dan cara kerja yang berorientasi pada pencapaian tujuan kinerja,” jelah Wabup.



Mengakhiri sambutannya Dahlan kembali menegaskan pentingnya pemahaman tugas bagi ASN. "Kita harus mengetahui dan memahami nafas undang-undang tentang pelayanan public, agar mampu mengimplementasikan pada kegiatan kedinasan sehingga masyarakat dapat merasakan hasil kerja aparatur,” tegsa Wakil Bupati Bima. Komunikasi Publik Diskominfostik. (KM LENGGE/KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar