Rapat
Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bima
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di gelar di Aula Sidang
Utama, Kantor Bupati, Desa Godo, Selasa, 20 April 2021.
Turut
hadir pada Rakor tersebut Wakil Bupati Drs. H Dahlan HM Noer, Sekretaris
Daerah Drs. H Taufik HAK, M.Si, dan seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemkab Bima.
Bupati
Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE, dihadapan Tim KPK dan peserta Rakor menyampaikan,
8 (delapan) program capaian intervensi pencegahan dari tahun ke tahun
trennya mengalami peningkatan.
Pada
tahun 2018 meningkat sebesar 66 persen, tahun 2019 meningkat 67 persen dan pada
tahun 2020 meningkat sebesar 77 persen.
Tren
yang terus mengalami peningkatan ini, kata Umi Dinda, tentu dukungan seluruh
stake holder yang terkait. Terutama dukungan pembinaan dan arahan dari tim
monitoring KPK RI.
Kedepan,
Pemerintah Kabupaten Bima akan terus dan tetap berkomitmen, memaksimalkan
capaian realisasi sesuai harapaan tim KPK.
‘’Dalam
menghadapi berbagai permasalahan Pemkab Bima, tetap meminta arahan dari Tim
KPK RI beserta jajarannya,’’ujar Bupati.
Bupati
Bima dua periode ini menyampaikan selamat datang pada Tim KPK. Dan berterima
kasih telah memberikan dukungan terhadap Pemkab Bima. Selama 3 (tiga) tahun
terakhir Tim KPK sudah membantu, memfasilitasi terkait permasalahan, pelimpahan
serta penyerahan aset, antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima.
Pemberantasan
korupsi melalui 8 (Delapan) program tetap dilakukan dan menjadi komitmen Pemkab
Bima. Tentunya, setiap masalah yang dihadapi, wajib diselesaikan bersama. Dan
permasalahan yang dihadapi adalah bagian dari beban dan tanggung jawab kita
selaku Pemerintah.
Menurut
Bupati Umi Dinda, kita manfaatkan kehadiran KPK RI beserta tim, meminta
petunjuk sebaik-baiknya, menghadapi berbagai kendala untuk menyelesaikan
beberapa hambatan dan rintangan.
Kepada
Tim KPK- Ri, Bupati berharap dapat memberikan arahan, masukan agar pencegahan
korupsi di Kabupaten Bima bisa diminimalisir.
Sementara
itu Ketua Tim KPK RI Wilayah V, Ismail Hindersah, menyampaikan terima
kasih dapat bertemu langsung dengan jajaran Pemkab Bima.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempunyai tugas yaitu Pencegahan, Monitor, Koordinasi,
Supervisi, dan penindakan serta eksekusi dalam pemberantasan korupsi. Hal itu
sesuai dengan pasal 6 Undang- Undang No 19 tahun 2019.
Dijelaskan
Ismail, titik rawan korupsi dilingkup Pemerintah adalah pada Perencaanaan
APBD, penganggaran ABPD, pelaksanaan APBD. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/mark
up, Penurunan Spek/Kualitas, Pemotongan oleh Bendahara, Perizinan, Pembahasan
dan pengesahan regulasi. Pengelolaan pendapatan daerah, rekrumen, promosi,
rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan penegakan hukum.
Ismail
berharap, Pemerintah Kabupaten Bima dapat memberikan contoh terbaik dalam
menjalankan program-program. Dan dapat bekerja serius dengan sebaik-baiknya.
‘’Kita berharap di Kabupaten Bima nihil Korupsi,’’ujar Ketua Tim Ismail. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar