Pelaksanaan Diskusi Kelompok Terarah/Focus Discussion Group
(FGD) Tinjauan Pelaksanaan Dana Insentif Desa (DINDA) untuk Input Perbaikan
Petunjuk Teknis (Juknis) DINDA tahun 2021-2022, kerjasama Program Kolaborasi
Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) dengan Pemerintah
Kabupaten Bima yang berlangsung Senin (12/4)
secara daring dan tatapmuka di aula SMIK Kota Bima.
FGD
yang dipandu Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya Bappeda kabupaten Bima
Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc tersebut
menghadirkan empat orang narasumber Arief/Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK), Pelaksana Tugas Kepala Bappeda H. Fahrudin S.Sos,
M.Ap, Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
Kabupaten Bima Rita Wahyuningsih SE dan
Kabid Pemdes El-Faisal SEi, MM.
Rita
Wahyuningsih yang memaparkan topik refocusing dana desa mengungkapkan
komitmen yang berkaitan dengan
penganggaran sejak tahun 2018 dan pada tahun
2021, Dana Insentif Desa (DINDA)
sudah dianggarkan di dalam APBDes
dan meskipun telah dilakukan refocusing anggaran karena imbas Pandemi COVID-19,
dana insentif desa tidak mengalami pemangkasan.
“Keputusan
pemerintah daerah ini sejalan dengan komitmen untuk mendukung secara penuh
inovasi yang bersentuhan dengan masyarakat
dan BPPKAD memiliki kewajiban untuk mengamankan kebijakan tersebut”.
Jelas Rita.
Sebagaimana
diketahui sejak tahun 2018 pemerintah daerah telah mengucurkan Dana Insentif
Desa (DINDA) total senilai Rp 1 milyar kepada
20 desa dimana masing-masing desa mendapat alokasi Rp 50 juta, pada
tahun 2019 polanya sedikit mengalami
perubahan komposisi dimana 18 desa
mendapatkan alokasi masing-masing Rp 50 juta
dan tiga desa dengan presentasi
terbaik memperebutkan dana insentif Rp 200 juta.
Melalui
kegiatan FGD tersebut selain memperkaya kriteria, dan mendapatkan masukan dari
para camat dan kepala desa, juga melakukan telaahan untuk mendapatkan rumusan terbaik DINDA pada
tahun 2021.
Direktur
Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan
melalui Kasubdit Dana Transfer Desa Aries memaparkan secara virtual, dalam
desain kebijakan pemerintah terkait Tata
Kelola Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 72 Triliun. “Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk mendukung pemulihan perekonomian desa
melalui program Padat Karya Tunai dan jaring pengaman sosial, pemberdayaan UKM
dan sektor usaha pertanian di desa.
Prioritas
lainnya yaitu pengembangan potensi desa, produk unggulan desa dan kawasan
perdesaan serta peningkatan peran BUMDES dan pengembangan teknologi informasi
dan komunikasi melalui pengembangan desa digital. Disamping itu, program ketahanan pangan dan
ketahanan hewani yang sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha
budidaya pertanian perikanan dan peternakan di desa termasuk peternakan sapi
menjadi prioritas.Terang Aries.
Pengembangan
pariwisata melalui pengembangan desa wisata juga merupakan prioritas, sejalan
dengan peningkatan infrastruktur dan konektivitas infrastruktur desa. Program kesehatan
nasional oleh perbaikan fasilitas Poskesdes dan Polindes, pencegahan penyakit
menular peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di desa.
Narasumber
lainnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Bima H. Fahrudin S.Sos,
M.AP yang memaparkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bima tahun
2021-2026 mengungkapkan, Dampak Pandemi
COVID-19 telah menyebabkan penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Selain
narasumber tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bima
melalui Kabid Pemdes El Faisal SE MM memaparkan dampak kehadiran dana insentif
desa ini.
“Jika
dilihat dari indikator penganggaran dalam APBDes terlihat ada pergerakan
positif dimana desa lebih memprioritaskan kegiatan pemberdayaan dan pembinaan
kemasyarakatan dibandingkan kegiatan pembangunan infrastruktur. Pada tahun 2016
hanya berkisar pada 11,29% dari jumlah belanja Desa se Kabupaten Bima dan jumlah ini mengalami peningkatan hingga 40%
pada tahun 2019." Jelas Faisal.
Aspek
lain yang turut mengalami peningkatan
adalah ketersediaan informasi dan media informasi tentang APBDes,
identitas hukum dengan adanya peningkatan persentase capaian kepemilikan
administrasi kependudukan dan peningkatan alokasi belanja penyediaan sarana
sanitasi desa.
Tantangan
ke depan imbuh Faisal antara lain adalah bagaimana misi bersama (joint mission)
perangkat daerah dalam mensejahterakan masyarakat desa melalui APBDes yang
masih harus ditemukan secara efektifnya. Hal ini terbukti dengan adanya kondisi
bahwa urusan Desa masih hanya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa. (KIM
WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar