Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 19 Desember 2014

Pernikahan di KUA Tidak Dipungut Biaya

KM LENGGE WAWO,- Antusias masyarakat kecamatan Wawo untuk menikah di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Wawo terbilang sedang. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2014 yang berlaku dari bulan juli yang lalu,  yang membebaskan pasangan pengantin yang ingin menikah di kantor KUA bebas dari semua biaya.
 
Petugas penghulu kantor KUA kecamatan Wawo, Bunyamin, S. PdI mengatakan bahwa, warga masyarakat kecamatan Wawo yang menikah dalam  setahun terakhir adalah sekitar 200 orang, hal ini termasuk banyak dibanding dengan penduduknya. Angka ini dihitung termasuk sebelum di gratiskan nikah di KUA. 

“Katika PP nomor 38 tahun 2014 tentang pernikahan gratis di kantor KUA dikeluarkan oleh pemerintah antusias masyarakat kecamatan Wawo termasuk lumayan, sehingga angka dari bulan juli hingga Desember ini sekitar 10 porsen. Pernikahan itu biasa ramenya sekitar bulan Juni hingga November, sedangkan bulan Desember hingga Mei masyarakat yang menyelenggrakan pernikahan sepi,”ujar Bunyamin.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan pernikahan diluar kantor KUA maka berdasarkan PP nomor 38 2014 saat jam kerja maupun diluar jam kerja wajib membayar kepada negara sebesar 600 ribu rupiah. Uang  ini langsung dibayarkan oleh pasangan pengantin yang ingin menikah lewat kantor Bank secara manual atau online lewat rekening Bank dan masuk ke kas negara. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar