KM LENGGE WAWO,- Antusias masyarakat
kecamatan Wawo untuk menikah di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Wawo
terbilang sedang. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38
tahun 2014 yang berlaku dari bulan juli yang lalu, yang membebaskan pasangan pengantin yang ingin
menikah di kantor KUA bebas dari semua biaya.
Petugas penghulu kantor KUA kecamatan Wawo, Bunyamin,
S. PdI mengatakan bahwa, warga masyarakat kecamatan Wawo yang menikah dalam setahun terakhir adalah sekitar 200 orang,
hal ini termasuk banyak dibanding dengan penduduknya. Angka ini dihitung
termasuk sebelum di gratiskan nikah di KUA.
“Katika PP nomor 38 tahun 2014 tentang pernikahan
gratis di kantor KUA dikeluarkan oleh pemerintah antusias masyarakat kecamatan
Wawo termasuk lumayan, sehingga angka dari bulan juli hingga Desember ini
sekitar 10 porsen. Pernikahan itu biasa ramenya sekitar bulan Juni hingga
November, sedangkan bulan Desember hingga Mei masyarakat yang menyelenggrakan
pernikahan sepi,”ujar Bunyamin.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan
pernikahan diluar kantor KUA maka berdasarkan PP nomor 38 2014 saat jam kerja
maupun diluar jam kerja wajib membayar kepada negara sebesar 600 ribu rupiah.
Uang ini langsung dibayarkan oleh
pasangan pengantin yang ingin menikah lewat kantor Bank secara manual atau
online lewat rekening Bank dan masuk ke kas negara. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar