KM LENGGE
WAWO,- Setelah melakukan mutasi dan rotasi sejumlah kepala
sekolah di lingkup unit pelaksana teknis (UPT) dinas pendidikan pemuda dan
olahraga (Dikpora) kecamatan Wawo, pemerintah kabupaten Bima juga melakukan
mutasi dan rotasi sejumlah 38 guru
berdasarkan surat keputusan bupati Bima nomor 824/1300.007.2014 tentang
perpindahan / mutasi pegewai negeri sipil (PNS) dan honorer ndaerah dilingkup
pemerintah kabupaten Bima.
Surat keputusan (SK) yang di cap tanda tangani oleh
bupati Bima dan di petikan yang di tandatangi oleh kepala badan kepegawaian
daerah (BKD)kabupaten Bima telah disaampaikan kepada masing-masing guru yang dimuatasi
disejumlah sekolah.
kepala unit pelaksana teknis (KUPT) dinas pendidikan
pemuda dan olahraga (Dikpora) kecamatan Wawo, Alimuddin H. Arsyad, S. Pd., M.
Pd saat ditanyakan tentang mutasi dan rotasi ini mengatakan bahwa pemerintah
telah mengkaji dengan baik mutasi ini. Kewajiban kita sebagai PNS dan pendidik
harus mengikutinya.
“Rotasi dan mutasi ini untuk lebih meningkatkan
kinerja guru-guru dan pemerataan guru agar tidak menumpuk disekolah yang sudah
kelebihan guru, apalagi banyak guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi
numpuk disekolah dan tidak mendapatkan jam mengajar kelas yang memenuhi 24 jam
waktu jam menjarar dalam satu minggu,” paparnya.
Oleh sebab itu mari kita bekerja dengan baik, mengajar
dengan baik dan tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita sebagai pendidik yang
mencerdaskan anak bangsa. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar