KM LENGGE WAWO,-
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Bima menggelar
kegiatan evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Alokasi
Dana Desa (ADD) sebanyak 190 desa yang ada di kabupaten Bima. Kegiatan ini
dimaksudkan apakah ADD telah tepat sasaran untuk masyarakat atau tidak. Kegiatan
ini telah dijadwalkan sejak tanggal 05
Maret hingga 28 Maret 2015 berdasarkan jadwal yang telah di tentukan, di kantor
BPMDes Kabupaten Bima.
Kegiatan yang di
fasiliatsi oleh BPMDes Kabupaten Bima ini di hadiri oleh Pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masing-masing desa diundang perwakilan dari
Pemerintah Desa sebanyak tiga orang, yaitu kepala desa, sekretaris desa, dan
Bendahara Desa. Sedangkan dari BPD terdiri dari dua orang utusan yaitu ketua
BPD dan sekretaris BPD.
Sejak awal tahun 2015,
menurut UU Desa Nomor 6 tahun 2014, bahwa desa akan mengelola dana dari APBN
dan APBD yang telah dialokasikan oleh pemerintah untuk mengatur keuangannya
sendiri. Namun dalam mengelola anggaran masih banyak desa-desa yang masih dalam
tahap proses untuk merancang RAPBDes oleh sebab itu peran pemerintah daerah
untuk ikut membina dan mengevaluasi penyusunan RAPBDes.
Kepala Bidang (Kabid)
Pemberdayaan Desa BPMDes Kabupaten Bima, Mardiana, SH disela rapat evaluasi
RAPBDes desa di dua, kecamatan Tambora dan kecamatan Wawo, Kamis, ( 27/3)
diwawancarai oleh www.kampungmedia.com
memaparkan bahwa, banyak desa-desa dikabupaten Bima yang masih belum paham
dengan penyusunan RAPBDes, namun dengan pembinaan dan arahan semua desa mampu
menyusun RAPBDes.
“Kadang-kadang
Pemerintah Desa datang ke BPMDes menyuruh kami untuk menyusun RAPBDes, namun
kami tolak, karena itu bukan wewenang kami, Kepala Desa dengan seluruh elemen
dan komponen masyarakat harus mampu melihat potensi desa dan petunjuk teknis
untuk menyusun RAPBDes,” ungkap Mardiana.
“Dengan waktu yang
telah diberikan selama 1 bulan desa-desa di Kabupaten Bima sudah mampu menyusun
RAPBDes dengan beberapa kali berkoordinasi dan mendapat arahan dari kami di
BPMDes. Setelah di dibahas, rancangan ini di usulkan ke BPD untuk disetujui
berdasrkan rapat bersama dengan BPD di desa,”paparnya.
Mardiana juga menambahkan
bahwa, evaluasi ini juga untuk bisa sama-sama melihat ADD ini tepat sasaran
atau tidak. Karena RAPBDes yang disusun untuk masyarakat desa selama setahun
harus menyentuh masyarakat miskin, kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan,
ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur maupun
lingkungan.
Selama evaluasi masih
banyak desa-desa yang dalam RAPBDes minim alokasi ADD untuk bidang
pendididikan, kesehatan, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, sehingga saat
evaluasi diarahkan dan dijelaskan untuk diubah ke bidang tersebut.
Evaluasi ini bukan
semata APBDes murni saja, namun saat APBDes perubahanpun nanti akan dievaluasi
oleh BPMdes. Sehingga evaluasi ini dititik beratkan ke alokasi untuk kegiatan
yang menyentuh langsung ke masyarakat.
Saat APBDes perubahan
nanti kegiatan-kegiatan yang belum terakomodir bisa direalisasikan saat APBDes
perubahan. Kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan namun belum di akomodir di
APBDes murni bisa di anggarkan untuk kegiatan lain yang menyentuh masyarakat.
ADD yang dari APBN saat
ini masih sebagian yang teraloaksi sehingga saat perubahan nanti ADD akan lebih
besar penambahan dari APBN untuk RAPBDes perubahan.
Setelah proses evaluasi
terlaksana, Pemerintah Kabupaten akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang
hasil evaluasi yang ditujukan ke desa sebagai bahan evaluasi desa. Kemudian
proses terakhir Pemerintah Desa bersama dengan BPD akan melakukan rapat akhir
untuk mementukan APBDes yang akan di ajukan ke BPMDes. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar