Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 27 Maret 2015

BPMDes Evaluasi RAPBDes Desa Se Kabupaten Bima


KM LENGGE WAWO,- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Bima menggelar kegiatan evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 190 desa yang ada di kabupaten Bima. Kegiatan ini dimaksudkan apakah ADD telah tepat sasaran untuk masyarakat atau tidak. Kegiatan ini telah dijadwalkan sejak  tanggal 05 Maret hingga 28 Maret 2015 berdasarkan jadwal yang telah di tentukan, di kantor BPMDes Kabupaten Bima.

Kegiatan yang di fasiliatsi oleh BPMDes Kabupaten Bima ini di hadiri oleh Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masing-masing desa diundang perwakilan dari Pemerintah Desa sebanyak tiga orang, yaitu kepala desa, sekretaris desa, dan Bendahara Desa. Sedangkan dari BPD terdiri dari dua orang utusan yaitu ketua BPD dan sekretaris BPD.

Sejak awal tahun 2015, menurut UU Desa Nomor 6 tahun 2014, bahwa desa akan mengelola dana dari APBN dan APBD yang telah dialokasikan oleh pemerintah untuk mengatur keuangannya sendiri. Namun dalam mengelola anggaran masih banyak desa-desa yang masih dalam tahap proses untuk merancang RAPBDes oleh sebab itu peran pemerintah daerah untuk ikut membina dan mengevaluasi penyusunan RAPBDes.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa BPMDes Kabupaten Bima, Mardiana, SH disela rapat evaluasi RAPBDes desa di dua, kecamatan Tambora dan kecamatan Wawo, Kamis, ( 27/3) diwawancarai oleh www.kampungmedia.com memaparkan bahwa, banyak desa-desa dikabupaten Bima yang masih belum paham dengan penyusunan RAPBDes, namun dengan pembinaan dan arahan semua desa mampu menyusun RAPBDes.

“Kadang-kadang Pemerintah Desa datang ke BPMDes menyuruh kami untuk menyusun RAPBDes, namun kami tolak, karena itu bukan wewenang kami, Kepala Desa dengan seluruh elemen dan komponen masyarakat harus mampu melihat potensi desa dan petunjuk teknis untuk menyusun RAPBDes,” ungkap Mardiana.

“Dengan waktu yang telah diberikan selama 1 bulan desa-desa di Kabupaten Bima sudah mampu menyusun RAPBDes dengan beberapa kali berkoordinasi dan mendapat arahan dari kami di BPMDes. Setelah di dibahas, rancangan ini di usulkan ke BPD untuk disetujui berdasrkan rapat bersama dengan BPD di desa,”paparnya.

Mardiana juga menambahkan bahwa, evaluasi ini juga untuk bisa sama-sama melihat ADD ini tepat sasaran atau tidak. Karena RAPBDes yang disusun untuk masyarakat desa selama setahun harus menyentuh masyarakat miskin, kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur maupun lingkungan.

Selama evaluasi masih banyak desa-desa yang dalam RAPBDes minim alokasi ADD untuk bidang pendididikan, kesehatan, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, sehingga saat evaluasi diarahkan dan dijelaskan untuk diubah ke bidang tersebut.

Evaluasi ini bukan semata APBDes murni saja, namun saat APBDes perubahanpun nanti akan dievaluasi oleh BPMdes. Sehingga evaluasi ini dititik beratkan ke alokasi untuk kegiatan yang menyentuh langsung ke masyarakat.

Saat APBDes perubahan nanti kegiatan-kegiatan yang belum terakomodir bisa direalisasikan saat APBDes perubahan. Kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan namun belum di akomodir di APBDes murni bisa di anggarkan untuk kegiatan lain yang menyentuh masyarakat.

ADD yang dari APBN saat ini masih sebagian yang teraloaksi sehingga saat perubahan nanti ADD akan lebih besar penambahan dari APBN untuk RAPBDes perubahan.

Setelah proses evaluasi terlaksana, Pemerintah Kabupaten akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang hasil evaluasi yang ditujukan ke desa sebagai bahan evaluasi desa. Kemudian proses terakhir Pemerintah Desa bersama dengan BPD akan melakukan rapat akhir untuk mementukan APBDes yang akan di ajukan ke BPMDes. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar