KM
LENGGE WAWO,-
Sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang telah
diumumkan oleh KPU, dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Bima nomor 117/pengumuman-pilkada/v/2015,
pada hari Jum’at (29/5), bahwa waktu penyerahan dokumen dukungan pasangan calon
perseorangan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015, adalah pada hari
Kamis (11/6) sampai dengan hari Senin (15/6) di kantor KPU Kabupaten Bima.
Ketua
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, S. Ip.,M. MSip, mengatakan bahwa pasangan perseorangan yang
telah melakukan konsultasi dengan KPU adalah Muhtar H. Amin dan Abdul Khayir,
SH.,MH. Calon perseorang ini menanyakan tentang tata cara penyusunan
administrasi syarat dukungan dan tata cara pengisian Formulir B1-KWK sesuai
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
”Ada
bebera orang yang melakukan konsultasi dan ingin mencalonkan diri sebagai
calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015,
diantaranya, Muhtar H. Amin, Bapak Abdul Khayir, SH.,MH dan H. Mustamin. Mereka
menanyakan tentang aplikasi pencalonan dan hal lain tentang pencalonan dengan
membawa formulir yang sudah mereka kerjakan untuk menghindari kesalahan pada
saat penyerahan syarat dukungan,”ujar Ketua KPU.
Sedangkan
Devisi Hukum KPU Kab. Bima Yuddin Chandra Nan Arif, SH., MH, juga menjelaskan,
setelah syarat dukungan perseorang diserahkan, maka KPU akan dilakukan penelitian
jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda dari tanggal 11-18 Juni
2015 kemudian pada tanggal 19 Juni 2015 disampaikan kepada PPS untuk dilakukan
penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa.
“Penyelenggara
Pemilukada di tingkat desa yang akan melakukan verifikasi factual dilapangan
nantinya,”ujar Yudi.
Apabila
PPS telah selesai melakukan penelitian maka hasil penelitian tersebut akan di
rekapitulasi oleh PPK diwilayah masing-masing dan selenjutnya oleh KPU akan
dilakukan rekap di tingkap Kabupaten. Dari hasil penelitian administrasi dan
faktual tersebut KPU akan mengeluarkan Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan
yang berisi tentang Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Setelah
tahapan ini selesai, calon yang bersangkutan akan mendaftar sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bima bersamaan dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bima yang diusung oleh partai politik pada Tanggal 26 – 28 Juli 2015 dengan
melampirkan formulir tersebut. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar