KM LENGGE,- Untuk memulai tahapan penyelenggraan pemilihan umum Bupati dan
Wakil Bupati Bima tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima
menggelar kegiatan sosialisasi dalam rangka mengingatkan kembali penyelenggara
pemilu dalam rangka verifikasi administrasi dan vaktual calon perseorangan
pasangan Abdul Khayir, SH., MH dengan Drs. Hamid, M. Si.
Kegiatan
yang diselenggrakan di aula kantor KPU Kabupten Bima dihadiri oleh 4 orang
Komisioner KPU, 3 orang komisioner Panwas Kabupaten Bima, anggota PPK dan
Panwascam di 18 kecamatan yang tersebar se kabupaten Bima.
Ketua KPU kabupaten Bima, Siti Nursusila, S. Ip.,
M. MSIp dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pemilihan Umum tahun 2015, setelah
diadakan verifikasi kelengkapan berkas data dan administrasi dari 3 pasangan
calon, maka di dapatkan pasangan calon dengan syarat dukungan
telah memenuhi syarat minimal dukungan, persebaran dukungan dan kesesuaian
antara soft copy dan hard copy data dukungan dengan menggunakan formulir Model
B.1-KWK Perseorangan dan aplikasi pencalonan.
“Pasangan calon dinyatakan
memenuhi syarat minimal dukungan dengan jumlah pendukung yang diajukan Pasangan
Abdul Khayir, SH.,MH dengan Drs. Abdul Hamid, M.Si sejumlah 39.041 orang dan
sebaran dukungan di 100% Kecamatan di Kabupaten Bima atau 18 Kecamatan,”ujar
Nursusila.
Selanjutnya ketua KPU ini juga mengingatkan PPK dan PPS sebagai penyelenggra pemilu di tingkat kecamatan dan desa, bahwa Pemilukada tahun 2015 merupakan pemilu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang baru bagi kita, karena terdapat pasangan calon perseorang yang akan di verifikasi administrasi dan vaktual di tingkat PPS.
“Mari kita bekerja keras dengan rencana dan planning yang
baik dan benar-benar bekerja keras untuk menyelesaikan verifikasi administrasi
dan vaktual sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan ada,” ujarnya.
Verifikasi administrasi di mulai pada tanggal 23 Juni sampai
dengan 1 juli 2015. PPS akan melakukan verifikasi administrasi pada data dukungan
yang menggunakan formulir Model B.1-KWK. Baik itu data ganda, salah NIK, nama,
tempat tanggal lahir maupun tanda tangan di sayart dukungan di cocokan dengan
fotocopy KTP yang terdapat pada formulir Model B.1-KWK.
Setelah
tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan, maka PPS akan melakukan
verifikasi factual dilapangan, dengan mendatangi masing-masing masyarakat yang
memberikan dukungan. Apakah sesuai KTP dan memang memberikan dukungan kepada
pasangan calon.
Ketua
KPU juga mengingatkan kembali, bahwa dalam melakukan tahapan verifikasi
administrasi dan factual PPS tetap berkoordinasi dan di bantu oleh PPK dalam
hal memberikan informasi dan penjelasan cara verifikasi administrasi dan
vaktual. Setiap ada temuan dan permasalahan yang belum mampu dipecahkan oleh
PPS maupun PPK maka berkoordinasi dengan KPU.
“Ketika
dilapangan nanti saat verifikasi administrasi dan factual, kita PPK maupun PPS
akan di awasi oleh rekan-rekan Panwascam, sebagai mitra kerja yang akan mengingtakan
kita kalau kita bekerja tidak sesuai dengan aturan yang ada,”ungkap Ketua KPU
ini.
Senada
dengan ketua Panwas Kabupaten Bima, Abdullah, SH , bahwa selama penyelenggaraan
pemilu, harus ada satu pemahaman antara KPU dan Panwas di lapangan, untuk aturan
dan mekanisme yang kita jalankan. Ketika ada permasalahan ditingkat bawah baik
itu PPS, PPK, Panwaslap dan Panwascam maka ada koordinasi di tingakt yang lebih
tinggi untuk setiap permasalahan.
“Proses
seleksi administrasi dan factual merupakan pengalaman bersama bagi kita semua,
akan ada banyak permasalahan yang kita temukan di lapangan, maka perlu samakan
persepsi tentang regulasi, kita jaga bersama pemilukada ini, jangan sampai ada
pihak ketiga atau orang diluar kita sebagai penyelenggara mengadu domba atau
merusak data,”ungkap Abdullah. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar