KM LENGGE WAWO,- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) bagi
seluruh penyelenggara pemilu Bupati dan wakil Bupati Bima tahun 2015, di
tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
selama 3 hari bagi 18 kecamatan dan 191 Desa yang ada di Kabupaten Bima, Rabu
hingga Jum’at (3-5/6), di aula KPU di desa Panda.
Kegiatan ini merupakan salahsatu
rangkian dari tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima
tahun 2015 yang akan di helat pada 9 Desember 2015 mendatang. Bimtek akan
diselenggrakan selama 3 hari dengan membagi beberapa kecamatan dan desa
berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bima.
Bimbingan teknis diikuti oleh 5
orang anggota komisioner PPK dan ketua PPS. Penyelenggaraaan bimtek dibagi
berdasarkan jadwal sesuai dengan kedekatan wilayah geografis, seperti kecamatan
yang jauh dari kantor KPU. Untuk hari pertama Rabu (3/6) di ikuti oleh 4
kecamatan yaitu kecamatan Sape, Lambu, Wawo, Donggo dan kecamatan Parado.
Demikian pada hari kedua peleksanaan akan di susul oleh kecamatan yang lain.
Narasumber dari Bimtek, terdiri
dari 5 anggota komisioner KPU dan kepala Sekretariat KPU Kabupaten Bima.
Kegiatan ini dikuti secara antusias dan serius oleh anggota PPK dan ketua PPS
yang hadir pada pelaksanaan Bimtek.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti
Nursusila, S. Ip., M. MSip, Divisi hubungan antar lembaga, dalam arahanya,
mengingatkan kepada semua penyyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima
tahun 2015 untuk menjaga Independensi. PPK dan PPS juga diingatkan agar
memperhatikan azas pemilu. “Saya ingatkan PPK , PPS, Sekretariat, KPPS dan
Pantarlih agar menjaga indipensi dalam Pemilukada, karena kita sedang di uji
untuk pelaksanaan Pilkada langsung kedepan,” ujar Ibu Sila sapaan Akrab
Nursusila.
Saat ini banyak masyarakat
Kabupaten Bima yang belum mengetahui tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun
2015, tugas penyelenggara Pemilu, baik KPU, Panwas, PPK, Panwascam, PPS untuk selalu
gencar melaksanakan sosialisasi tentang Pelaksaan Pelihan Bupati dan Wakil
Bupati pada tanggal 9 Desember 2015.
“Saya juga menghimbau kepada PPK
dan PPS agar menjalin kerjasama dan koordinasi bersama dengan Panwascam di
tingkat kecamatan maupun desa, karena Panwas merupakan mitra kerja sesama penyelenggra
pemilu,” paparnya.
Usai memberikan arahan dan
sambutan oleh Ketua Komisioner KPU, kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan
pemberian dan penjelasan tentang tupoksi PPK dan PPS berdasarkan PKPU No. 3
tahun 2015 oleh Divisi logistic dan rumah tangga, Drs. Muhammad Taufik.
Drs. Muhammad Taufik, dalam
arahannya menjelaskan kembali tugas poko, dan fungsi penyelenggara pemilu mulai
dari PPK, secretariat PPK, PPS dan secretariat PPS serta pantarlih.
“Jangan sampai ada miskomunikasi
antara sesama penyelenggara Pemilu, baik ditingkat PPK, PPS dan Sekretariat
masing-masing, jaga kekompakan, tahu tugas masing-,masing dan selalu
menyelesaikan masalah dengan kepala dingin di dalam internal penyelenggara,”ungkap
Taufik.
Divisi Hukum, Yuddin C.N.H, SH.,
MH, memaparkan tentang dasar hukum pelaksaan Pemlihan Umum Kepala Daerah
(Pilkada), pada Undan-Undang Nomor.2 tahun 2008, UU No. 15 tahun 2011, UU No. 1
tahun 2015 dan regulasi laiinya yang mengatur tentang Pemilukada. Perubahan
aturan dan regulasi sehingga menyebutkan secara spesifik bahwa tahun 2015 ini
untuk pemilihan di daerah menjadi Pemiliah gubernur/bupati/ walikota dan Wakil
gubernur/bupati/Walikota.
Senada dengan, Muhammad Waru,
SH., MH komisioner divisi sosialisasi dan SDM, menambahkan, bahwa pemilihan
bupati dan wakil bupati bima tahun 2015, akan diikuti oleh calon independen.
PPK dan PPS sebagai ujung tombak di lapangan harus jeli mengikuti tentang
aturan tahapan dalam keikutsertaan calon inpenden.
Sedangkan, Zuriati, SP dalam
bimtenya memaparkan tahapan dan waktu penyelenggraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bima sampai dengan hari H. Dalam Kegiatan Bimtek ini juga anggota
komisoner KPU mensosialisasikan dan mensimulasikan cara Aplikasi tata cara
pengisian Formulir B1-KWK bagi calon perseorangan yaitu Surat Pernyataan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bima Tahun 2015 dan formulir-formulir lainnya yang berkaitan dengan pencalonan.
(Efan)
0 komentar:
Posting Komentar