KM LENGGE,- Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS),
pasalnya dalam bulan Juli tahun 2015, PNS yang mengabdi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bima akan menerima tambahan gaji bulan Januari sampai dengan
Juni 2015.
Kepastian
pembayaran sisa gaji (rapelan ) enam persen tersebut mengacu pada Peraturan
Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni
2015.
Merujuk
pada pasal 2 PP Nomor 30 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji
PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Kepala
Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima M. Yamin, S.Sos , mengatakan bahwa Peraturan
Pemerintah ini telah ditindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran yang
bersumber dari anggara Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut senilai Rp.
12.395.577.935.
Sehinga
jumlah tersebut ujar Yamin, "sebanyak 77 orang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Golongan I dialokasikan Rp. 54,93 juta. Sementara 1.972 orang
PNS yang berada pada tataran golongan II mendapatkan Rp. 1,69 milyar.
Dari
jumlah 4.608 orang PNS Golongan III dialokasikan Rp. 5,47 milyar dan
3.204 orang PNS golongan IV dialokasikan Rp. 5,17 lebih milyar. Dengan
demikian, total anggaran yang dicairkan untuk 9.861 PNS tersebut sebesar Rp.
12,39 milyar". Jelas Yamin.
Sehingga
pelaksanaanya nanti, mekanismenya, dana DAU tersebut ditransfer ke Kas Daerah
dan Bagian Keuangan Setda mengeluarkan SP2D untuk dibuatkan cek yang kemudian
diserahkan ke masing-masing Bendahara SKPD dan dicairkan kepada pegawai.
Kemudian
pemerintah juga akan pembayaran Kekurangan Gaji, yang rencannya satu minggu
sebelum lebaran, Gaji ke-13 secepatnya dicairkan, atau pekan pertama Juli dan
anggaran yang dialokasikan sekitar Rp. 30 milyar untuk pembayaran gaji ke – 13
kepada 9.861 orang PNS. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar