KM LENGGE,- Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima mengundang komunitas media yang ada
di Bima untuk ikut mensosialisasikan regulasi dan aturan menghadapi Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang ada di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
2018 mendatang dengan tema "Temu Comunitas Media" wujudkan Pilgub NTB 2018 dan
Pemilu serentak 2019 berintegritas.
Bertempat di Aula
Media Centere KPUD Kabupaten Bima mengundang sejumlah media cetak, elektronik
dan media online yang hadir dalam tajuk sosialisasi beberapa regulasi
baru pada Pilkada 2018. Salah satunya masalah pemilih. Dalam aturan baru
tentang Undang-Undang Pemilu yang baru, pemilih yang bisa memberikan hak pilihnya
merupakan warga yang telah memiliki KTP
elektronik (E-KTP).
Ketua Divisi Hukum KPU
Kabupaten Bima Yudin Chandra Nan Arif SH MH mengapresiasi kehadiran media yang
telah diundang untuk bekerjasama dalam hal sosialisasi dan memberikan
pendidikan kepada masyarakat tentang Pilkada 2018 melalui media yang dimiliki.
“Media diharapkan mampu meningkatkan
peran serta masyarakat dalam Pilkada NTB nantinya, karena media melalui alat
dan perangkatnya dianggap mampu mensosialisasikan regulasi yang baru tentang
Pemilu,” ujar Yudhi.
Ketua Divisi Teknik Juriati SP,
saat memberikan paparan menegaskan tentang aturan baru tentang pemilih. “Jika belum memiliki E-KTP masyarakat bisa
menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil, aturan yang baru ini juga ada
sanksi pidana dan perdata, jadi hati-hati bagi masyarakat pemilih nantinya,"
papar Juriati.
Sebanyak 171 daerah di
Indonesia, ada 17 provinsi yang akan
menggelar Pilkada serentak tahap tiga 2018 tepatnya 27 Juni 2018 mendatang. Di NTB ada
tiga daerah kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada, yaitu Pemilihan
Gubernur NTB, Pemilihan Bupati Lombok Barat, Lombok Timur dan Kota Bima. (Efan/Galank)
0 komentar:
Posting Komentar