KM LENGGE,- Sejak tahun 2010 hingga tahun 2016 yang lalu Kerugian negara
akibat kasus korupsi sektor kesehatan di NTB mencapai Rp 3,3 miliar. Empat kasus ini telah di tangani oleh aparat
penegak hukum, dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Obyek Korupsi
Kesehatan terbesar ada Tiga kasus yaitu
pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu kasus proyek infrastruktur.
Tersangka di dominasi oleh pihak swasta atau pemilik PT atau CV
(kontraktor) sebanyak 7 orang, ASN pegawai negeri sipil 5 orang dan pejabat
RSUD sebanyak 2 orang. NTB berada di urutan ke 19 dengan 4 kasus korupsi
dari 20 provinsi dengan kasus korupsi terbesar di Indonesia di bidang kesehatan yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Egi
Primayoga aktifis Indonesia Corruption Watc (ICW) ini menjelaskan bahwa “Obyek
korupsi kesehatan terbesar adalah pada Dana Alkes dengan 3 kasus dan
Infrastruktur 1 kasus. Modus korupsinya adalah penyalagunaan anggara dengan 2
kasus, penyalagunaan wewenang 1 kasus dan Mark up 1 kasus,” tegas aktifis penggiat anti rasua ini saat jumpa pers di Mataram beberapa hari yang lalu.
Peningkatan
angka korupsi pada sektor kesehatan enam tahun terakhir sejak tahun 2010 sampai
dengan tahun 2016, menggunakan beberapa pola dengan modus penyalahgunaan anggaran, penyelewengan kewenangan
dan markup anggaran.
Undang-undang
Dasar (UUD) 1945 pada pasal 28 ayat 3 telah diatur bahwa Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan .Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
“Harus
dipahami bersama bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional warga Negara yang
telah di atur dalam Undang-undang Dasar Negara kita, Negara kita juga telah
memiliki sistim Jaminan Sosial Nasional sesuai UU nomor 40 tahun 2004, Sehingga
BPJS dimandatkan sebagai penyelenggara SJSN sesuai UU nomor 24 tahun 2011,”
kata Egi.
Kemudian
Egi menjelaskan juga “ Secara skala Nasional Tren korupsi di sektor kesehatan
dari tahun 2010 hingga 2016 mencapai angka tertinggi, ada 219 kasus yang telah
di tangani aparat penegak hukum, 519 dijadikan tersangka sehingga kerugian
Negara mencapai Rp. 890,1 Miliar. Korupsi kesehatan terbesar ada pada obyek
dana alat kesehatan (Alkes) sebanyak 107 kasus, kerugian Negara 543.1 Miliar,
selanjutnya ada pada korupsi Dana Jaminan Kesehatan Rumah Sakit sebanyak 26
kasus dengan kerugian Negara 62,1 Miliar dan urutan ketiga korupsi pada
Infrastruktur Rumah Sakit dengan 15 Kasus kerugian Negara 47,4
Miliar,”paparnya.
Beberap kasus yang lain juga seperti kasus pembangunan infrastruktur rumah sakit 15
kasus dengan nilai Rp 47,4 miliar, dana obat-obatan 13 kasus dengan kerugian Rp
24,6 miliar, infrastruktur Puskesmas 13 kasus dengan kerugian Rp 83 miliar, dan
sarana prasarana rumah sakit 9 kasus dengan kerugian Rp 5 miliar. Selanjutnya
ada korupsi dana alat kontrasepsi 7 kasus dengan kerugian Rp 33,5 miliar,
sarana prasarana puskesmas 6 kasus kerugian Rp 17,8 miliar, dana operasional
rumah sakit 4 kasus kerugian Rp 6,5 miliar, dan pengadaan lahan rumah sakit
sebanyak 4 kasus dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar.
ICW
tidak saja menekan perbuatan korupsi, namun berusaha mendorong adanya perbaikan
pengelolaan rogram Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan kinerja dan
performan stakeholders pelayanan kesehatan, peningkatan mutu layanan kesehatan
baik FKTP maupun FKRTL dan memberikan gambaran titik rawan kecurangan dalam
program JKN-BPJS kesehatan. (EI)
0 komentar:
Posting Komentar