Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 27 September 2017

Sektor Kesehatan di NTB Rugikan Negara 3,3 Miliar


KM LENGGE,- Sejak tahun 2010 hingga tahun 2016 yang lalu Kerugian negara akibat kasus korupsi sektor kesehatan di NTB mencapai Rp 3,3 miliar. Empat  kasus ini telah di tangani oleh aparat penegak hukum, dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Obyek Korupsi Kesehatan terbesar  ada Tiga kasus yaitu pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu kasus proyek infrastruktur.


Tersangka di dominasi oleh pihak swasta atau pemilik PT atau CV (kontraktor) sebanyak 7 orang, ASN pegawai negeri sipil 5 orang dan pejabat RSUD sebanyak 2 orang. NTB berada di urutan ke 19 dengan 4 kasus korupsi  dari 20 provinsi dengan kasus korupsi terbesar di Indonesia  di bidang kesehatan yang telah  ditangani oleh aparat penegak hukum.

Egi Primayoga aktifis Indonesia Corruption Watc (ICW) ini menjelaskan bahwa “Obyek korupsi kesehatan terbesar adalah pada Dana Alkes dengan 3 kasus dan Infrastruktur 1 kasus. Modus korupsinya adalah penyalagunaan anggara dengan 2 kasus, penyalagunaan wewenang 1 kasus dan Mark up 1 kasus,” tegas aktifis penggiat anti rasua ini saat jumpa pers di Mataram beberapa hari yang lalu.
Peningkatan angka korupsi pada sektor kesehatan enam tahun terakhir sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2016, menggunakan beberapa pola dengan modus penyalahgunaan anggaran, penyelewengan kewenangan dan markup anggaran.

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 28 ayat 3 telah diatur bahwa  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan .Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

“Harus dipahami bersama bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional warga Negara yang telah di atur dalam Undang-undang Dasar Negara kita, Negara kita juga telah memiliki sistim Jaminan Sosial Nasional sesuai UU nomor 40 tahun 2004, Sehingga BPJS dimandatkan sebagai penyelenggara SJSN sesuai UU nomor 24 tahun 2011,” kata Egi.

Kemudian Egi menjelaskan juga “ Secara skala Nasional Tren korupsi di sektor kesehatan dari tahun 2010 hingga 2016 mencapai angka tertinggi, ada 219 kasus yang telah di tangani aparat penegak hukum, 519 dijadikan tersangka sehingga kerugian Negara mencapai Rp. 890,1 Miliar. Korupsi kesehatan terbesar ada pada obyek dana alat kesehatan (Alkes) sebanyak 107 kasus, kerugian Negara 543.1 Miliar, selanjutnya ada pada korupsi Dana Jaminan Kesehatan Rumah Sakit sebanyak 26 kasus dengan kerugian Negara 62,1 Miliar dan urutan ketiga korupsi pada Infrastruktur Rumah Sakit dengan 15 Kasus kerugian Negara 47,4 Miliar,”paparnya.

Beberap kasus yang lain juga seperti  kasus pembangunan infrastruktur rumah sakit 15 kasus dengan nilai Rp 47,4 miliar, dana obat-obatan 13 kasus dengan kerugian Rp 24,6 miliar, infrastruktur Puskesmas 13 kasus dengan kerugian Rp 83 miliar, dan sarana prasarana rumah sakit 9 kasus dengan kerugian Rp 5 miliar. Selanjutnya ada korupsi dana alat kontrasepsi 7 kasus dengan kerugian Rp 33,5 miliar, sarana prasarana puskesmas 6 kasus kerugian Rp 17,8 miliar, dana operasional rumah sakit 4 kasus kerugian Rp 6,5 miliar, dan pengadaan lahan rumah sakit sebanyak 4 kasus dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar.


ICW tidak saja menekan perbuatan korupsi, namun berusaha mendorong adanya perbaikan pengelolaan rogram Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan kinerja dan performan stakeholders pelayanan kesehatan, peningkatan mutu layanan kesehatan baik FKTP maupun FKRTL dan memberikan gambaran titik rawan kecurangan dalam program JKN-BPJS kesehatan. (EI)

0 komentar:

Posting Komentar