Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 26 September 2017

Temuan Dugaan Kecurangan Pelayanan Kesehatan


KM LENGGE,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Masyarakat Transparansi (Somasi) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watc (ICW) menggelar konfrensi pers hasil riset pelayanan public di NTB pada sektor kesehatan, Senin (25/9) di Lesehan Kemuning Mataram NTB.


Acara ini dihadiri oleh para awak media yang ada di Mataram,  ketua LSM Somasi Ahyar Supriadi , Johan Rahmatullah dan Egi Primayoga dari ICW.

Dalam konfrensi pers tersebut Ketua LSM Somasi Ahyar Supriadi menjelaskan beberapa pengkajian hasil riset dalam dugaan terjadinya kecurangan (Fraud) dalam pelayanan kesehatan di NTB bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga  Negara yang dijamin oleh konstitusi sehingga Negara wajib memberikan palayanan dan fasilitas yang memadai bagi setiap warga Negara sebagai pihak yang menerima manfaat.

Pelayanan kesehatan gratis telah lama diberikan kepada warga Negara yang kurang mampu (JKN-KIS) dengan sistim subsidi silang. Seiring berjalannya waktu, potensi untuk melakukan kecurangan (fraud) baik peserta, penyedia layanan dan penyedia obat telah lama diintip oleh Negara. Oleh karena itu, Negara mengeluarkan kebijakan untuk mencegah kecurangan tersebut dengan mengeluarkan Permnekes nomor 36 tahun 2005 tentang pencegahan kecurangan.

Tujuan riset adalah untuk memetakan potensial kecurangan dalam penyelenggaraan program JKN terutama bagi JKN-PBI, menemukan modus-modus kecurangan dan menghitung efesiensi pengelolaan dana JKN-PBI di tingkat Fasilitas Kesehatan dan BPJS.

“ Selama dua bulan, dari Februari hingga April 2017, kami telah melakukan riset di propinsi NTB dengan sampling dua rumah sakit kabuapten/kota yaitu kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram dengan metode pemantau/peneliti melakukan pengamatan dan pendampingan langsung terhadap pasian PBI difasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebagai langkah awal sehingga dilakukan wawancara dan investigasi untuk mengetahui potensial kecurangan dalam implimentasi program JKN-PBI,” tegas Ahyar.

Sehingga dari metode tersebut ditemukan beberapa modus-modus kecurangan seperti, pasien diduga memalsukan kepesertaan, penyimpangan terhadap standar pelayanan oleh pihak FKRTL sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) hufuf I merupakan klaim diagnosis dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana unsur yang tertera dalam Permenkes nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistim jaminan social nasional dalam pasal 5 ayat 15.

Temuan selanjutnya permasalahan tidak memenuhi kebutuhan obat dan/atau alat kesehatan oleh pihak tenaga medis dan FKRTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana unsur yang tertera dalam Permenkes nomor 36 tahun  2015 tentang pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistim jaminian social nasional dalam pasal 6 huruf (a).

“Dari temuan tesebut kami simpulkan bahwa tenaga media mengurangi jatah obat untuk pasien, FKRTL mengurangi masa waktu rawat inap dengan memaksakan pasien pulang sebelum sembuh dan FKRTL menyuruh pasien mencari darah ke tempat lain untuk kebutuhan pasien,”ungkap Ketua Somasi NTB ini,

Dari kajian dan studi tersebut Somasi NTB mengharapkan Pemerintah seyogyanya harus mampu mendorong dan meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan khusus soal layanan kesehatan dan terutama bagi peserta KJN-PBI, mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh tim Fraud yang ada di masing-masing RSU dan harus adanya Permenkes khusus yang mengatur soal wewenang dan kebijakan secara khusu baik berupa tindakan dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi pelaku fraud. (Edy)

0 komentar:

Posting Komentar