Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 06 November 2018

NTB Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik 2018


KM LENGGE,- Prestasi membanggakan diraih Pemprov NTB dalam Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat. Peringkat ke II Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 Kategori Menuju Informatif diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana kepada Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah disaksikan Wapres Jusuf Kalla, Senin (5/11/2018)  di Istana Wakil Presiden RI.


Anugerah Keterbukaan Informasi ini merupakan penghargaan yang digelar Komisi Informasi Pusat kepada Badan Publik yang dinilai dan dikategorikan Informatif meliputi Kementerian, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara, Lembaga Non Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, dan Partai Politik.

Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengucapkan syukur dan terimakasih kepada semua pihak yang ikut mengantarkan NTB meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga kita bisa meraih Penghargaan yang merupakan bentuk kerjasama semua badan layanan public yang ada di lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Hj. Sitti Rohmi Djalilah.

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik ini menjadi cambuk bagi kita untuk terus maksimal dalam pelayanan publik. Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus lebih baik kedepan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua KI Pusat Gede Narayana menjelaskan bahwa partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi meningkat, ditandai dengan banyaknya pengembalian kuesioner sebesar 62,83 persen kepada KI.

“Tingkat partisipasi Badan Publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini mengalami kenaikan, tepatnya dari 460 (empat ratus enam puluh) Badan Publik, yang mengembalikan kuesioner sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Badan Publik atau 62,83 persen,” kata Ketua KI Pusat ini.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

 Di era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.

Pengejawantahan visi besar Keterbukaan Informasi Publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen Badan Publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka yang setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang sesuai dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandarLayananInformasiPublik.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 Kategori Pemerintah Provinsi sebagai Badan Publik Menuju Informatif  dalam implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masih banyaknya Badan Publik yang belum melaksanakan UU KIP. Hal ini menjadikan pekerjaan bersama, dengan menekankan pada masih diperlukannya dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih. Lebih dari itu, hal ini juga kami sadari bahwa Komisi Informasi harus lebih menggaungkan budaya keterbukaan informasi publik yang harus didukung oleh komitmen pemerintah. (KM)


0 komentar:

Posting Komentar