Untuk
memberikan Pendidikan politik kepada keterwakilan perempuan di Badan Perwakilan
Desa (BPD), sebanyak 30 orang perempuan mengikuti Sosialisasi Organisasi Sosial
Politik (Orsospol), Selasa (14/5) di Kantor Camat Belo.
Camat Belo Bambang
S.Sos , yang membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut, menghimbau
kepada perwakilan perempuan dari tiap desa serta perwakilan Larimpu untuk
bersama-sama berjuang dan berupaya mendorong seluruh perempuan yang ada di desa
untuk terlibat secara aktif dalam pembangunan desa.
“sosialisasi
ini penting, agar gender mengetahui peran dan tugasnya ketika maju menjadi
perwakilan masyarakat di desa, dalam mengawal Pemerintah Desa,” kata Bambang,
S. Sos.
Pemerintah
kecamatan Belo juga merasa bersyukur dan memberikan apresiasi khusus kepada
perempuan-perempuan di Kecamatan Belo
yang sangat antusias dan penuh semangat mewakili desa menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut.
Sementara
itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Laily Ramdani, S.STP sebagai
salahsatu pemateri menyampaikan, sosialisai organisasi sosial politik
dimaksudkan untuk memberi pemahaman, motivasi dan dukungan penuh kepada kaum
perempuan.
“Hal ini
penting supaya perempuan memiliki kesadaran untuk ikut terlibat secara penuh
dan memiliki peran strategis di dalam kelembagaan pemerintahan desa, salah
satunya ikut terlibat dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata
Laily.
Dipaparkan
Laily, sosialisai Orsospol ini ditujukan
agar peserta memahami bahwa adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD
akan membawa dampak yang signifikan bagi terwujudnya kesetaraan dan keadilan
gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta dalam perbaikan tata kelola
desa secara luas.
Sosialisasi
tersebut menampilkan dua orang narasumber yaitu
Kadis P3AP2KB Kabupaten Bima Drs. Aris Gunawan, M.Si yang memaparkan
pentingnya partisipasi perempuan dalam pembangunan dan Kabid Pemerintahan Desa
Dinas PMD Kabupaten Bima Faisal, SEI., MM yang
menjelaskan beberapa poin penting dalam Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
Pada
sosialisasi yang juga dihadiri Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima Drs. Aris Gunawan, M.Si,
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Kabid
Pemerintahan Desa DPMDes Kabupaten Bima tersebut. (KM Lengge/KIM Wawo)
0 komentar:
Posting Komentar