KM LENGGE,- Salahsatu usaha untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat di pedesaan adalah mendirikan dan mengelola
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang ada di desa tersebut. Berangkat dari
basic sekolah ekonomi, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Imu
Ekonomi (STIE) mengadakan seminar BUMDesa 14/07 di Aula Kantor Desa Maria Utara.
Hadir dalam seminar BUMDesa Bupati
Bima, HJ. Indah Damayanti Putri sekaligus sebagai Mahasiswa KKN STIE Bima, Anggota
DPRD Dapil IV Kabupaten Bima Ishaka H. Majid, SH, Ketua STIE Firdaus, SE, kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupten Bima, Kabid Pengembangan
Ekonomi BPMDes Kabupaten Bima, Camat Wawo, Kepala Desa se kecamatan Wawo dan
masyarakat di Desa Maria Utara dan Maria
Narasumber pada seminar
BUMDesa, Bupati Bima, HJ. Indah Damayanti Putri sebagai pengambil kebijakan, Kepala
BPMDes Kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH Kabid Pengembangan Ekonomi BPMDes
Kabupaten Bima, Abubakar , dan Ketua
STIE Firdaus, SE
Bupati Bima sekaligus
Mahsiswa KKN STIE Bima yang hadir sebagai Mahasiswa KKN dan pengambil kebijakan
pemerintah Kabupaten Bima berkesempatan menyampaikan informasi terkait BUMDes.
Hj. Indah Damayanti
memaparkan bahwa sejak tahun 2007 ketika Bupati Bima Almarhum H. Ferry
Zulkarnain, ST, BUMDes sudah ada dan telah difasilitasi oleh pemerintah
Kabupaten Bima pendiriannya.
“BUMDes yang ada ini harus
di aktifkan lagi, dibuatkan landasan hukum, baik itu peremajaan pengurus, AD/RT
dan Peraturan Desa sebagai regulasi berjalannya BUMDesa nantinya”, Ungkap Indah
Dalam sambutannya, Kepala
BPMDes Kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH mengaku bahwa kegiatan ini cukup bagus
bagi pemerintah desa sehingga BUMDesa bisa dikembanganakan untuk meningkatkan
ekonomi masyarakat. Bagi desa yang belum mendirikan BUMDesa segera musyawarah
bersama dengan BPD dan masyarakat untuk mengembangan BUMDesa sesuai Pemendes nomor
04 tahun 2015.
“Saya ucapkan terimaksih
kepada Mahasiswa KKN STIE Bima di Desa Maria Utara, yang telah memprakarsai
terselenggaranya seminar BUMDesa dengan tema BUMDesa sebagai pengembangan
ekonomi masyarakat, kebetulan tema ini sangat
cocok dengan penerapan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi pemerintah desa”, ujar
Wahab.
Wahab juga mengingatkan agar
kepala desa memperhatikan dan
mengalokasikan khusus dana ADD untuk pemdirian dan pengembangan BUMDes. APBDesa
wajib di sosialiasikan kepada masyarakat. Kepala Desa bersama dengan BPD
melaksanakan musyawarah Desa untuk tahapan perencanaan penggunaan APBDes,
kemudian kerjakan dengan baik dan laporkan hasil penggunaan APBDes kepada
masyarakat.
Hal sama disampaikan juga
oleh Kabid Pengembangan Ekonomi BPMDes Kabupaten Bima, Abubakar menjelaskan,
Pemerintah desa harus segera musyawarah bersama BPD dan elemen masyarakat
menyepakati untuk mendirikan BUMDes kemudian menyusun AD/RT dan nantinya BPD
menetapkan Peratutan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum untuk berdirinya
BUMDes.
Perdes menjadi acuan bagi
pemerintah desa sebagai landasan hukum untuk menetapkan BUMDes sehingga dalam
APBDes bisa di alokasihan ADD untuk modal untuk penguatan lembaga Ekonomi desa
termasuk BUMDes.
“Pemerintah desa harus
segera musyawarah bersama BPD dan elemen masyarakat menyepakati untuk
mendirikan BUMDes kemudian menyusun AD/RT dan nantinya BPD menetapkan Peratutan
Desa (Perdes) sebagai landasan hukum untuk berdirinya BUMDes” tegas Abubakar.
Ketua STIE, Firdaus, SE
memperjelas penguatan sisi ekonominya pada pendirian dan operasional BUMDes,
harus jelas tata kelola, modal utama, iuran dan kelompok kelompok atau
usaha-usaha apa saja yang akan dikelola oleh BUMDes.
Begitupun, keuntungan honor
pengurus dan pengawas serta pembukuab harus jelas dan transparansi masalah
pengelolaan keuangan BUMDes. Kalau manajemen pembukuan tidak jelas maka tata
kelola BUMDes tidak aka berhasil. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar