Sejalan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, peran Petugas Layanan Informasi dan
Dokumentasi (PLID) pada unit kerja di lingkungan pemerintah daerah sebagai
ujung tombak peningkatan kinerja tata kelola Informasi Publik sangat
diperlukan.
Untuk mewujudkan amanat regulasi tersebut,
Kamis (19/9) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima sebagai
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Bimbingan
Teknis bagi PLID OPD di Aula SMKN 3 Kota Bima.
Staf ahli Bupati Bima Bidang Sumber Daya
Manusia (SDM) H. Antonius S.STP dalam arahannya kepada 31 peserta yang
merupakan para pengelola PPID OPD mengatakan pentingnya peran ASN dalam
penyebarluasan informasi pemerintah daerah.
"Pada hakekatnya, aparatur sipil negara
(ASN) memiliki multi fungsi, salah satunya adalah "corong" pemerintah
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja tempatnya mengabdi".
Oleh
karena itu terang Antonius, ASN harus
mampu berbuat secara optimal menyebarluaskan program dan dan kegiatan perangkat
daerah khususnya oleh para pengelola
PPID.
Antonius yang juga pelaksana tugas Kadis
Kominfostik ini mengatakan bahwa para pengelola informasi publik perangkat daerah juga harus mampu menjalin
komunikasi yang baik dengan media agar tidak terjadi resistensi dan membangun
kesamaan persepsi berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah". Terang
pejabat tinggi pratama termuda di jajaran Pemkab Bima ini.
Dirinya juga mengungkapkan, ASN perlu
menganalisis konsep strategis yang akan disampaikan kepada pimpinan perangkat
daerah berkaitan dengan tata kelola penyebaran informasi publik.
Menutup sambutannya, H. Antonius mengharapkan
agar para petugas layanan informasi publik di semua perangkat daerah
memanfaatkan secara optimal keberadaan media sosial dan website.
"Manfaatkan dengan bijak media sosial
untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat dan berkaitan dengan tugas
kedinasan, isi dan perbaharui (update) informasi yang disebarluaskan melalui
website perangkat daerah". Ajaknya.
Pada sesi pembahasan materi menghadirkan narasumber Kepala Bidang Kepala Bidang
Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Suryadin, S.S.,M.Si dan M. Syahdan,
ST, Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Informasi Elektronik.
Suryadin memaparkan dalam paparannya selain
menyampaikan penguatan kapasitas dan kelembagaan juga menyampaikan pentingnya
PLID memahami mekanisme dan alur pelayanan informasi termasuk didalamnya
diseminasi informasi via media sosial.
"PLID selain memahami mekanisme
pelayanan informasi, juga perlu memahami penyebaran informasi melalui media
sosial, baik itu Facebook, instagram dan platform media sosial lain".
Jelasnya.
Pada Bimtek tersebut, Syahdan yang menjadi
narasumber memaparkan teknis pelaksanaan pelayanan informasi dan teknis
pengeloaan website serta pengembangan konten.
Secara singkat dijelaskan juga terkait
kendala dan penanganan troubleshooting dalam pengelolaan website. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar