Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 25 September 2019

Pembentukan Kabupaten Layak Anak Harus Sinergis



Sesi pembahasan kegiatan tindak lanjut Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak  (KLA) Tingkat Kabupaten Bima yang berlangsung Selasa (24/9) di Ruang Rapat Bappeda membahas secara khusus pentingnya sinergi lintas sektoral pembentukan Kabupaten Layak Anak.
               
Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Bima Raani Wahyuni, ST, MT, M.Sc dalam pemaparannya dihadapan 39 orang peserta rapat yang merupakan para camat, pejabat struktural dan pengurus Lembaga Perlindungan Anak dan Pokja Komnas Anak Kabupaten Bima tersebut mengemukakan, tujuan Rakor  pada intinya adalah bukan mengejar target juara, tetapi bagaimana kerja nyata di lapangan menciptakan suasana kondusif, layak dan ramah untuk ditempati oleh anak-anak.
                
Ditambahkannya, Kabupaten Layak Anak  (KLA) bisa dikombinasikan dan sinergis dengan penanganan desa stunting agar bisa digarap bersama dan menjadi poin penting dalam pembentukan Kabupaten Layak Anak.
               
"Saat ini juga sudah diinisiasi penyusunan Perbup stunting dan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) agar para pihak dapat bekerjasama dan memahami pentingnya upaya integrasi lintas sektor untuk menekan stunting, bukan hanya oleh dinas Kesehatan tapi semua Perangkat Daerah". Himbaunya.
               
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KOMNAS Anak  Kabupaten Bima Salmah yang turut hadir pada Rakor saat diminta tanggapan mengatakan, keberadaan Komnas Anak sepenuhnya untuk membantu pemerintah, khususnya dalam  penanganan permasalahan anak demi terpenuhinya hak-hak anak Indonesia di daerah ini.
                  
"Selain mendampingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, Komnas Anak juga ingin memastikan bahwa kebijakan terkait anak minoritas dan terisolasi sudah dirancang dengan lengkap dan benar dari sisi regulasi, yakni sesuai dengan kebutuhan di lapangan". Jelas Salmah.
              
Upaya perlindungan khusus ini juga merupakan salah satu dari upaya pemenuhan hak anak. Jika dalam format Kota Layak Anak (KLA) maka harus memenuhi 24 indikator, mulai dari indikator pemenuhan hak sipil anak, pengasuhan anak dan lingkungan sosialnya, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus". Terangnya. (KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar